Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi juga menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam PP No. 28/2024 bukan untuk mencegah kehamilan remaja yang belum menikah, tetapi untuk pasangan usia subur (PUS). Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi sehingga dibutuhkan alat kontrasepsi sambil menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan mereka. Ia lalu mengingatkan bahwa rincian pasal-pasal dalam PP No. 24/2024 masih akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Demikian dikutip dari Kompas tv (5/8/2024).
Mempertanyakan Jalan Tengah
Jika dibandingkan respon antara Kepala KSP Jenderal (Purn.) Moeldoko dengan penjelasan Menkes Budi Gunadi, mungkinkah jalan tengah yang dimaksudkan Moeldoko adalah apa yang disampaikan oleh Budi Gunadi. Apakah penegasan bahwa alat kontrasepsi bukan diperuntukkan bagi siswa melainkan bagi remaja yang sudah menikah merupakan jalan tengah yang dimaksud? Tentu mereka yang lebih mengetahui karena mereka bekerja bersama dalam satu kabinet.
Jika penjelasan Menkes Budi Gunadi belum dianggap menjadi jalan tengah bagi pro dan kontra penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja berarti kita masih membutuhkan solusi lain yang akan menjadi jalan tengah. Tetapi bagaimanapun regulasi sudah diteken dan Menkes selaku pihak yang akan mengeksekusi di lapangan sudah memberikan penegasan. Masyarakat hanya bisa menunggu semoga "jalan tengah" yang ditegaskan oleh Menkes menjadi kenyataan. Semoga kekhawatiran wakil rakyat bahwa regulasi tentang alat kontrasepsi menjadi pintu masuk bagi seks bebas tidak menjadi kenyataan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H