Terbaru, ada konfirmasi dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka bahwa orang yang memberikan salam dua jari adalah ibunya dan ini tentu bukan masalah karena ibu negara bukanlah sebuah jabatan. Ketua KPU lalu menjelaskan bahwa ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur soal presiden dan menteri-menteri. Sebelumnya Presiden Jokowi hanya mengomentari video yang beredar dengan mengatakan bahwa menyenangkan dapat bertemu dengan warga. Meski demikian, ia tidak menyebut siapa yang mengacungkan salam dua jari itu. Demikian dilansir salah satu video Tribun Network (26/1/2024).
Bagaimana Tanggapan Legislatif?
Tidak lengkap rasanya mengulas pernyataan presiden bisa memihak dan berkampanye tanpa mengikutsertakan tanggapan legislatif kita. Dikutip dari video Kompas.com (26/1/2024), Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh memihak dan kampanye tidak melanggar hukum sesuai UU Pemilu No.7 Tahun 2017 bahwa presiden dan menteri tidak dilarang kampanye. Tetapi ia menjelaskan bahwa ada aturannya misalnya dia harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Meski demikian untuk pejabat negara, pengawalan dan protokoler tetap melekat tetapi tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tidak boleh menggunakan anggaran negara kecuali pengawalan dan protokoler. Ia lalu meminta agar masyarakat tidak mudah berkomentar jika tidak paham undang-undangnya.
Presiden Jokowi Akhirnya Klarifikasi
Presiden Jokowi akhirnya tampil mengklarifikasi pernyataannya tentang presiden boleh memihak dan kampanye. Ia menyebut bahwa hal itu ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan tentang menteri apakah boleh kampanye atau tidak. Ia menyampaikan bahwa ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ia lalu menunjukkan UU No. 7 Tahun 2017 dan membacakan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Ia juga membacakan Pasal 281 yang menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ia akhirnya meminta agar pernyataannya jangan diinterpretasikan bermacam-macam. Demikian dikutip dari video Kompas.com Jumat petang (26/1/2024).
Semoga dengan ulasan tentang kontroversi presiden boleh memihak dan kampanye ini, kita dapat lebih memahami bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Presiden Jokowi. Ini sesuai pula dengan penjelasan Prof. Djohermansyah tentang fungsi kepartaian yang melekat pada seorang pejabat negara seperti presiden. Meski demikian, ada syaratnya yaitu pejabat negara misalnya presiden dan menteri harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau anggaran negara kecuali pengawalan dan protokoler seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto.