Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lembaga Pemantau untuk Pemilu Jujur dan Demokratis: Sejarah, Peluang dan Urgensi

21 Desember 2023   11:31 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:16 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
48 bendera parpol peserta Pemilu 1999 di atap kantor KPU di Jl. Imam Bonjol (sumber: Kompas.com) 

Di antara kegiatan yang sukses digelar JPRR adalah Festival Zilenial di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 25 November 2023. Saat memberikan sambutan, Koordinator Nasional JPRR, Nurlia Dian Paramita di antaranya mengajak kelompok pemuda berpartisipasi aktif dalam menangkal dan menanggulangi hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, politik uang, dan netralitas aparat. Pemuda juga diminta bersikap kritis dalam masa Pemilu 2024 berdasarkan rasionalitas dan obyektivitas sebagai manusia merdeka bukan atas dasar intimidatif dan kepentingan sesaat.

Koordinator Nasional JPRR, Nurlia Dian Paramita memberikan sambutan di acara Festival Zilenial, 25 Nov 2023 (Kompas.com)
Koordinator Nasional JPRR, Nurlia Dian Paramita memberikan sambutan di acara Festival Zilenial, 25 Nov 2023 (Kompas.com)

Urgensi Pemantau Pemilihan Umum

Banyaknya lembaga pemantau Pemilu, sejak Pemilu 1999 hingga 2019, bahkan juga dari luar negeri, membuktikan begitu pentingnya keberadaan dan peranan lembaga pemantau Pemilu. Urgensi pemantau Pemilu ini pernah dituliskan oleh Guy S. Goodwin-Gill sebagaimana dikutip oleh Bawaslu RI (2018) bahwa, "hakikatnya semua negara manapun saat ini, tanpa kecuali harus menjamin adanya suatu transparansi terhadap seluruh rangkaian proses Pemilu, di antaranya keterlibatan suatu pemantau Pemilu."

Bawaslu RI lalu menjabarkan bahwa kewenangan pemantauan Pemilu di Indonesia diserahkan kepada dua lembaga, yaitu Bawaslu sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin Pemilu yang adil dan organisasi mandiri yang dibentuk oleh masyarakat sipil, bersifat independen di luar campur tangan negara.

Lalu bagaimana dengan masyarakat luas yang tidak tergabung dalam lembaga pemantau Pemilu? Tentu kita semua punya hak memantau Pemilu sebab ini adalah pesta demokrasi lima tahunan milik rakyat Indonesia. Caranya bagaimana? Manfaatkan teknologi informasi untuk merekam dugaan penyimpangan atau pelanggaran selama tahapan Pemilu untuk diserahkan kepada lembaga pemantau Pemilu terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kantor Bawaslu di Jakarta (sumber: Kompas.com)
Kantor Bawaslu di Jakarta (sumber: Kompas.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun