Mohon tunggu...
Agussalim Ibnu Hamzah
Agussalim Ibnu Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Historia Magistra Vitae

Mengajar sambil belajar menulis beragam tema (sejarah, pendidikan, agama, sosial, politik, hingga kisah-kisah inspiratif). Menerbitkan sejumlah buku tunggal atau antologi bersama beberapa komunitas seperti AGUPENA, SATUPENA, MEDIA GURU, KMO, SYAHADAH, AGSI dan SAMISANOV.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Keppres "SU 1 Maret" Tanpa Nama Suharto

23 Maret 2022   08:07 Diperbarui: 23 Maret 2022   08:56 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof. Dr. Said Hamid Hasan, M. A (sejarawan UPI) mengatakan bahwa mengenyampingkan nama Letkol Suharto sama saja dengan mengenyampingkan makna Serangan Umum itu sendiri. Padahal tanpa Serangan Umum, PBB percaya betul bahwa Indonesia sudah tidak ada.

Hasil diskusi sejarawan, dosen, guru, alumni, mahasiwa dan pemerhati sejarah dalam Webinar Keppres No. 2 Tahun 2022 (22/3/2022) yang digagas Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia (P3SI) dan Prodi Pendidikan Sejarah UNM ini mengerucut pada kesimpulan bahwa terdapat kekeliruan dalam Keppres No. 2 Tahun 2022 yang harus diperbaiki.

Prof. Said Hamid mengingatkan bahwa anak-anak akan bertanya, apalagi yang tidak di bangku sekolah, mereka sebagian besar meyakini peran Suharto tetapi tidak ada dalam Keppres. Maka ini akan menjadi masalah besar. Prof. Susanto Zuhdi sampai berkesimpulan bahwa jika tidak diperbaiki, ini akan menjadi "difficult history". Sejarawan sekaligus Dosen Sejarah UNM, Drs. La Malihu, M. Hum memberi pesan bahwa kalau ini tidak diubah bisa jadi sejarawan hari ini akan digugat di masa depan.

Rasa tanggung jawab sejarawan ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk Pernyataan Sikap. Di awal pernyataannya para sejarawan yang tergabung dalam P3SI mengapresiasi keluarnya Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara karena akan memperkuat ingatan kolektif bangsa Indonesia yang sangat bermanfaat dalam pendidikan sejarah di Indonesia. Tetapi Keppres ini juga dinilai menimbulkan polemik dengan data dan fakta sejarah yang dapat merusak ingatan kolektif tentang Serangan Umum 1 Maret 1949. P3SI memandang Keppres ini bukan produk historiografi tetapi karena mengacu pada peristiwa sejarah maka harus didukung oleh bukti dan fakta sejarah. Maka akhirnya P3SI meminta pemerintah untuk merevisi Keppres karena tidak sesuai dengan data dan fakta sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun