Kabarnya, foto aduhai artis yang tengah heboh karena tertangkap setelah terlibat prostitusi daring (5/1) itu tersebar di internet. Sampai hari ini (10/1) saya belum pernah melihat apalagi menontoni foto aduhai artis itu, padahal, biasa, cepat sekali tersebar karena terbawa oleh kencangnya laju internet.
Lho, untuk apa Anda nekat hendak menontoni foto aduhainya?
Ya, siapa tahu, Mas, di bagian tubuhnya ada tanda-tanda yang unik-artistik. Misalnya tanda lahir (toh), tato, panu, kadas, kurap, koreng, borok, bisul, kutil, atau apalah. Soalnya, kalau ada bekas borok, paling tidak, bisa mengherankan saya. Kok badan ada bekas boroknya laku "disewa" Rp80 juta. Ada yang cuma ratusan ribu tapi apa bedanya dengan delapan puluh juta. Apakah juga ada kode batang (barcode) bahkan banderolnya.
Mengapa memangnya kalau tidak ada banderolnya?
Ya, biasalah, Mas, bisa menawar (negosiasi) jasanya. Siapa tahu, saya bisa mendapat  potongan harga (diskon). Maklumlah, Rp80 juta selama sekian jam itu sangat mahal bagi saya. Dalam satu hari (7-8 jam kerja), nilai kerja saya tidak sampai Rp1 juta.
Kalaupun bisa mendapat potongan harga, apakah Anda tidak khawatir ditangkap?
Lho, masak, sih, Mas, sampai segitunya (ditangkap)? Ada negosiasi, transaksi, dan kesepakatan antara suka dan mau, kok malah ditangkap? Adakah tindakan itu merugikan bahkan mencederai siapa pun di luar saya dan dia lantas di antara kami pun wajib ditangkap?
'Kan, ada aturannya, dan itu termasuk prostitusi? Prostitusi itu pelacuran. Pelacuran itu...
Iya, Mas, pelacuran itu sudah terselenggara selama berabad-abad. Bukankah si pemilik tubuh berhak untuk mengolah-kelola tubuhnya sendiri? Kalau kecipratan minyak goreng panas hingga perih-melepuh, dia sendiri yang menanggungnya. Kalau banyak daki, ya, urusan dia sendiri. Wangi juga. Tidak ada yang mau membelikannya minyak wangi. Dan, dengan hanya bernegosiasi untuk leluasa melihat tubuhnya, apakah sama dengan pelacuran?
Itu pornografi, dan ada sanksi hukumnya, paham, nggak?
Saya jadi teringat pada kasus obrolan porno antara si anu dan si una. Itu termasuk pelacuran, ya, Mas? Saya tidak memahami soal obrolan porno, apalagi kalau termasuk ranah pelacuran yang detailnya begini-begitu. 'Kan, kedua pelaku tidak mencuri, merampok, atau segala tindakan yang merugikan orang lain, baik secara material maupun fisik (lecet atau tersayat, misalnya)? 'Kan, keduanya sudah bersepakat antara suka dan mau. Dan, gratis lagi, Mas! Tidak ada transferan macam artis yang baru heboh sampai 15 kali transferan.