Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menggelitiki Tubuh Orang Lain

10 Januari 2019   19:47 Diperbarui: 10 Januari 2019   20:12 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabarnya, foto aduhai artis yang tengah heboh karena tertangkap setelah terlibat prostitusi daring (5/1) itu tersebar di internet. Sampai hari ini (10/1) saya belum pernah melihat apalagi menontoni foto aduhai artis itu, padahal, biasa, cepat sekali tersebar karena terbawa oleh kencangnya laju internet.

Lho, untuk apa Anda nekat hendak menontoni foto aduhainya?

Ya, siapa tahu, Mas, di bagian tubuhnya ada tanda-tanda yang unik-artistik. Misalnya tanda lahir (toh), tato, panu, kadas, kurap, koreng, borok, bisul, kutil, atau apalah. Soalnya, kalau ada bekas borok, paling tidak, bisa mengherankan saya. Kok badan ada bekas boroknya laku "disewa" Rp80 juta. Ada yang cuma ratusan ribu tapi apa bedanya dengan delapan puluh juta. Apakah juga ada kode batang (barcode) bahkan banderolnya.

Mengapa memangnya kalau tidak ada banderolnya?

Ya, biasalah, Mas, bisa menawar (negosiasi) jasanya. Siapa tahu, saya bisa mendapat  potongan harga (diskon). Maklumlah, Rp80 juta selama sekian jam itu sangat mahal bagi saya. Dalam satu hari (7-8 jam kerja), nilai kerja saya tidak sampai Rp1 juta.

Kalaupun bisa mendapat potongan harga, apakah Anda tidak khawatir ditangkap?

Lho, masak, sih, Mas, sampai segitunya (ditangkap)? Ada negosiasi, transaksi, dan kesepakatan antara suka dan mau, kok malah ditangkap? Adakah tindakan itu merugikan bahkan mencederai siapa pun di luar saya dan dia lantas di antara kami pun wajib ditangkap?

'Kan, ada aturannya, dan itu termasuk prostitusi? Prostitusi itu pelacuran. Pelacuran itu...

Iya, Mas, pelacuran itu sudah terselenggara selama berabad-abad. Bukankah si pemilik tubuh berhak untuk mengolah-kelola tubuhnya sendiri? Kalau kecipratan minyak goreng panas hingga perih-melepuh, dia sendiri yang menanggungnya. Kalau banyak daki, ya, urusan dia sendiri. Wangi juga. Tidak ada yang mau membelikannya minyak wangi. Dan, dengan hanya bernegosiasi untuk leluasa melihat tubuhnya, apakah sama dengan pelacuran?

Itu pornografi, dan ada sanksi hukumnya, paham, nggak?

Saya jadi teringat pada kasus obrolan porno antara si anu dan si una. Itu termasuk pelacuran, ya, Mas? Saya tidak memahami soal obrolan porno, apalagi kalau termasuk ranah pelacuran yang detailnya begini-begitu. 'Kan, kedua pelaku tidak mencuri, merampok, atau segala tindakan yang merugikan orang lain, baik secara material maupun fisik (lecet atau tersayat, misalnya)? 'Kan, keduanya sudah bersepakat antara suka dan mau. Dan, gratis lagi, Mas! Tidak ada transferan macam artis yang baru heboh sampai 15 kali transferan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun