Nah ini, berita tentang rendahnya mutu infrastruktur di Indonesia, dan tidak terencana dengan matang. Beritanya bersumber dari laporan Bank Dunia yang berjudul Infrastructure Sector Assessment Program (InfraSAP).
Soal beredarnya "bocoran" yang juga terkait nama "BD" tersebut, tentu saja, di luar hiruk-pikuk hoaks tentang 7 kontainer baru-baru ini. Pasalnya, laporan BD berkaitan dengan proyek "pelat merah" sekaligus tidak disanggah oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
"Saya rasa masukan baik saja karena itu juga sudah dibahas dengan pemerintah. Menteri-menteri terkait waktu itu dari PU dari Perhubungan, BUMN, Bappenas.Â
Kita juga membahas kita juga melihat skema KPBU instrumen yang digunakan," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (7/1/2019).
Memang, sih, saya tidak pernah terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur (prasarana), semisal jalan raya, karena bidang dan tempat saya bekerja dulu hanya berkaitan dengan sarana (struktur atau bangunan). Biasanya, yang berkaitan dengan infrastruktur ialah Teknik Sipil Jurusan Transportasi, dan Hidrologi.
Begini. Saya pernah terlibat dalam segelintir proyek sarana ber-"pelat merah", khususnya bangunan, bahkan ada yang belum sampai 3 tahun terakhir. Sebagian sudah saya tuliskan dalam artikel "Aroma Korupsi di Sekitar Meja Gambar" (4/11/2018).
Artikel kali ini masih berkaitan dengan sebagian pengalaman saya selama bertahun-tahun bahkan jauh sebelum era rezim Jokowi.Â
Di sebagian daerah belum ada perubahan ke arah yang lebih baik, sejak prosesnya baru pada tahap menjelang pelelangan, baik proyek perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan.
"Permainan konspiratif" sering terjadi dalam pengaturan untuk pemenang lelang. Ya, tidak berbeda jauh dengan pengaturan skor (match fixing) dalam kehebohan sepakbola belum lama ini.
Tentu saja, "permainan konspiratif" tidak pernah terlepas dari kaitannya alias junjungannya : uang. Terserah apa saja istilah kerennya, semisal "commitment fee" (CF), tetap saja korupsi, dan masuk ranah pidana. Apakah CF memang diatur dalam sebuah aturan yang jelas-tegas-tertulis?
Biasanya, seingat saya, besarnya CF berkisar antara 30-40 persen dari total harga/anggaran suatu proyek, baik perencanaan maupun pelaksanaan. Kalau totalnya Rp1 M, ya, "lepaslah" Rp300-400 juta.Â