Tidak jarang pihak pengelola atau pengusaha pariwisata pesisir dikecam oleh sebagian orang atau kelompok sebagai pelaku utama dalam aneka pelanggaran. Padahal, penentu kebijakan justru berada di pihak pemerintah daerah setempat.
Ya, pemerintah daerah setempat justru merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran pembangunan dan pengelolaan kawasan pesisir. Aturan atau peraturan sudah jelas bahwasannya jarak antara bibir pantai dan bangunan adalah sekian-sekian meter.
Lantas apa lagi dalih dan dalil pelanggaran itu?
Terlalu banyak dalih dan dalil yang dilontarkan oleh pemangku kebijakan setempat. Panggung seperti peristiwa di Tanjung Lesung itu pun sekadar bangunan temporer yang bisa segera bongkar-pasang, meskipun, ya, sedikit menutup mata pada kabel beraliran listrik yang berada di sekitarnya.
Namun, begitu terjadi bencana di lokasi-lokasi yang memang rawan secara historis dan situasi mutakhirnya, semua hanya menjadi telanjur dan penyesalan secara berulang-ulang. Bukankah seekor keledai saja tidak sudi jatuh ke lubang yang sama?
Apa boleh buat, sekali lagi, takdir. Apa pun dalih dan dalil itu, pada akhirnya ketabahan selalu disumbangkan secara besar-besaran bagi para keluarga korban dalam setiap kondisi yang miris dan penuh isak-tangis. Entah sampai kapan pihak terkait berhenti berselancar di atas duka sesama.
*******
Balikpapan, 23 Desember 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H