Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Belajar Kembali tentang HAM di Kupang

10 Desember 2018   22:04 Diperbarui: 12 Desember 2018   11:19 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pemuda Timor yang selamat akhirnya pulang ke daerah mereka. Setibanya di Kupang mereka mendapati kota ini dikuasai tentara sekutu asal Australia. Tak pelak mereka marah.

Max Rihi yang menjadi pemimpin mereka mengadakan pertemuan untuk mengobarkan revolusi mengusir sekutu dari Kupang. Usulan ini ditolak para pemuda Kupang. Menurut para pemuda Kupang, kehadiran pasukan sekutu di Timor itu justru membebaskan mereka dari penderitaan bertahun-tahun selama pendudukan Jepang.

Kupang satu-satunya ibu kota karisidenan di Indonesia yang porak-poranda akibat Perang Dunia II karena menjadi benteng pertahanan sekutu (Australia) melawan Jepang setelah Panglima Sekutu Mc Arthur mengungsi dari Filipina lantaran terusir oleh pasukan Jepang. Pemuda Timor dan Kupang pun berunding, dan menemukan jalan keluar yang paling tepat sekaligus menyindir dan memperingatkan sekutu agar tidak bertindak macam-macam seperti yang dilakukan sekutu di Surabaya.

Atas pimpinan Max Rihi, pada akhir Desember 1945 mereka mendirikan sebuah tugu kecil. Letaknya hanya beberapa ratus meter dari Benteng, tempat konsentrasi pasukan sekutu saat itu. Pada badan tugu terdapat plakat yang tertulis "DEKLARASI FOUR FREEDOMS" (Deklarasi Empat Kemerdekaan/Kebebasan).

Lho, lho, lho, apa hubungannya dengan peringatan Hari HAM Sedunia?

Ya itu tadi. Deklarasi Universal HAM Internasional disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 kemudian sejak 1950 diperingati ketika majelis umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakannya.

Dalam deklarasi universal versi PBB itu berisi 30 hak asasi setiap orang. Dari 30 itu, 18 hak asasi di antaranya ialah :

1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Padahal, 3 tahun sebelumnya atau akhir Desember 1945 di Kupang sudah berdiri Tugu HAM (Deklarasi Four Freedoms), meski baru 4 hak asasi (kebebasan). Tugu tersebut terletak di pertigaan Jalan Pahlawan dan Jalan Ikan Paus, Lahilai Bissi Kopan, Kec. Kota Lama, Kota Kupang atau persis di ujung jembatan Selam ke arah Jalan Pahlawan.

Letak Tugu HAM di Kupang
Letak Tugu HAM di Kupang
Dokpri
Dokpri
Keempat hak yang tertera di bagian timur tugu atau menghadap ke jembatan Selam atau Jalan Ikan Paus tersebut ialah Kemerdekaan dari Rasa Takut (Freedom From Fear), Kemerdekaan dari Kekurangan (Freedom From Want), Kemerdekaan Beribadah (Freedom of Worship), dan Kemerdekaan Berbicara (Freedom of Speech).

Dokpri
Dokpri
Keempat pernyataan kemerdekan (kebebasan) itu sempat dicat hitam (ditutup) pada 1965. Baru pada 1985 dibuka kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun