Dalam proses kebijakan publik, tahapan pengambilan keputusan merupakan bagian penting dalam menentukan bentuk kebijakan yang diputuskan untuk diberlakukan.  Pengambilan keputusan dalam tahapan kebijakan publik dilihat sebagai faktor penentu apakah intervensi dari pembuat keputusan akan berpihak kepada tujuan dari kebijakan atau hanya bersifat mengakomodir kepentingan pembuat keputusan. Secara teoritis pengambilan keputusan menggunakan beberapa model sebagaimana dikembangkan oleh para ahli yakni model rasional dan inkremantal juga terdapat beberepa model  lain yang ditawarkan akan tetapi kedua model tersebut paling sering digunakan untuk menggambarkan bentuk atau gaya pengambilan keputusan yang sering dilakukan oleh para pembuat keputusan.
Model pengambilan keputusan yang ditawarkan tersebut mengakui bahwa dalam pemerintahan saat ini  tingkatan kebebasan para pengambil keputusan dibatasi oleh sejumlah regulasi yang mengatur jabatan-jabatan politik dan administratif serta membatasi pilihan-pilihan tindakan para pembuat keputusan. Aturan-aturan ini mulai dari konstitusi negara sampai pada yang lebih spesifik ditujukan kepada individu pengambil keputusan melalui berbagai undang-undang dan regulasi. Aturan-aturan itu biasanya tidak hanya menentukan keputusan-keputusan apa yang mungkin untuk diambil oleh keagenan maupun pejabat pemerintah, tetapi jugamengatur prosedur yang harus diikuti untuk sampai pada keputusan itu dan hal ini menjelaskan mengapa proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan menjadi begitu bersifat rutin dan repetitif.
Pada level mikro aras pemerintahan desa, pengambilan keputusan kepala desa dalam beberapa kasus pengambilan keputusan cenderung mengabaikan keterlibatan unsur lain dan kelembagaan pemerintahan desa dan berlindung dalam hak preoregatif kepala desa. Akibat dari bentuk pengambilan keputusan tersebut berdampak kepada hasil dan pelaksanaan kebijakan yang telah diambil. Sebagai sebuah contoh kasus dalam penentuan kader atau kelompok sasaran dari suatu program lebih banyak mengakomodir kerabat dari lingkungan pengambil keputusan sehingga cakupan kelompok sasaran hanya terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Pada kondisi lain dalam pengambilan keputusan mengenai program kebijakan atau keputusan yang akan diberlakukan mengenai pembangunan desa, seorang pengambil keputusan seperti kepala desa terindikasi memutuskan berdasarkan pertimbangan sendiri dan mengabaikan masukan dari kelembaagan pemerintahan desa lain sehingga menciptakan suatu kondisi yang tidak harmonis dalam hubungan kelembagaaan pemerintahan desa  yang berdampak pada implementasi kebijakan yang telah diputuskan.Â
Persoalan tentang cara pengambilan keputusan pemerintah desa menjadi perhatian yang mendasar karena keputusan pemerintah desa menjadi dasar arah perkembangan dan kemajuan pembangunan desa. Desa melalui pemerintahnya diberi kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya oleh karena itu dalam kewenangan yang cukup besar pemerintah desa dituntut untuk bertindak bijak dalam setiap keputusan yang diambil demi kemajuan dan kemakmuran desa sesuai tujuan nasional. Namun dalam perkembangan pembangunan desa khususnya desa pada wilayah administarsi belum menampakan progres kemajuan pembangunan. Terdapat banyak persoalan yang dialami mulai dari proses administrasi penyelenggaraan pemerintah sampai pada persoalan perilaku dan tindakan politik dan para pelaksana penyelenggaran pemerintah desa. Pengambilan keputusan menempati posisi krusial bahwasannya keputusan merupakan kunci yang menentukan apakah tindakan yang akan dilakukan dapat menjawab tujuan pembangunan yang dicita-citakan. Oleh karena minimmnya perhatian terhadap bentuk pengambilan keputusan pemerintah desa dan pentingnya suatu pengambilan keputusan sebagai dasar arah pembangunan maka penelitian tentang model pengambilan keputusan sangat relevan untuk dilakukan guna menjawab kebutuhan tentang model pengambilan keputusan yang dipraktekan oleh pemerintah aras desa beserta faktor yang melatarbelakangi perilaku pengambilan keputusan. Â
Pengambilan keputusan bukanlah sebuah tahap yang berdiri sendiri, atau sebuah sinonim bagi keseluruhan proses pembuatan kebijakan publik, tetapi sebuah tahap spesifik yang berakar pada tahap-tahap sebelumnya dalam siklus kebijakan. Ini melibatkan tindakan memilih dari sejumlah kecil pilihan kebijakan alternatif, sebagaimana diidentifikasikan dalam proses formulasi kebijakan, untuk memecahkan sebuah masalah publik. Pengambilan-keputusan dalam kebijakan publik bukanlah sebuah hal teknis, tetapi secara inheren adalah sebuah proses politik. Keputusan kebijakan publik dapat menciptakan peluang monopoli kepentingan individu pengambil keputusan atau kepentingan masyarakat.
Berbagai bentuk regulasi yang yang dirancang untuk membantu pemeritah desa dalam pembuatan kebijakan hanya membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tetapi tidak dapat mengatur perilaku politik individu dari pembuat keputusan pemerintah desa yang masih minim kemampuan tatakelola untuk membangun desa dan masih terjebak pada orientasi politik individu dan emosional dalam setiap pengambilan keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H