Mohon tunggu...
Agustinus Samgar Friday Fry
Agustinus Samgar Friday Fry Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula

Hobi sepak bola, menulis, membaca, traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Hak Angket Terhadap Pemilu, Untuk Apa?

25 Februari 2024   19:30 Diperbarui: 26 Februari 2024   06:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa waktu terakhir santer diberitakan tentang seruan usulan calon presiden Republik Indonesia (RI) tahun 2024, Ganjar Pranowo kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu)  presiden tahun 2024. Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 A ayat 2 yang berbunyi ” Dalam menjalankan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”. 

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 79 ayat 3 menyebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan bunyi pasal dan ayat yang mendefinisikan hak angket DPR pada undang-undang tersebut maka sasaran subyek hak angket adalah siapa saja atau apa saja sebagai pelaksana undang-undang dan sasaran materinya adalah pelanggaran undang-undang dan atau kebijakan pemerintah. Lalu, bagaimana hubungannya dengan pemilu? Siapa yang menjadi sasaran hak angket DPR terkait pemilu? Apa sasaran materi yang dihak angketkan oleh DPR terkait pemilu?

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pada Bagian I  Pasal  1 ayat 6 sampai pasal 8 disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan umum baik di tingkat nasional sampai tingkat kabupaten/kota. Dalam kedudukan sebagai penyelenggra pemilu, KPU diposisikan sebagai lembaga independen bukan pemerintah atau yang menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah akan tetapi sebagai pelaksana amanat undang-undang dan bertanggung jawab terhadap konstitusi. 

Jika dihubungkan dengan hak angket DPR bahwa sasaran hak angket adalah kepada siapa saja atau apa saja sebagai pelaksana undang-undang dan sasaran materi yang dihak angketkan adalah pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang maka sebagai penyelenggara pemilu yang juga melaksanakan amanat undang-undang, KPU dapat dijadikan sasaran subyek hak angket DPR.  Jika KPU dijadikan sebagai sasaran angket DPR maka sasaran materi angket adalah pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan yang akan diselidiki tentang pemilu yang menjadi tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu. Itupun dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah oleh KPU.

Penggunaan Hak Angket Dalam Kaitannya Terhadap Pemilu. 

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang MPR, DPR dan DPD Dan DPRD, Hak Angket paling sedikit diusulkan oleh 25 orang anggota yang meliputi lebih dari satu fraksi di DPR yang disertai dengan dokumen yang meliputi  materi kebijakan atau undang-undang yang diselidiki (undang-undang atau kebijakan yang dilanggar oleh pejabat yang melaksanakan) dan alasan penyelidikan. Usulan angket dapat diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR beranggotakan lebih dari setengah jumlah seluruh anggota DPR. 

Penerimaan materi usulan hak angket adalah jika ditemukan terjadinya pertentangan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hal terpenting dalam usulan hak angket adalah alasan penyelidikan. Oleh karena itu hal tersebut mungkin menjadi pertanyaan bagi para pemerhati hukum tata negara atau sebagian masyarakat yang paham tentang ketatanegaraan apa alasan atau yang menjadi materi usulan penyelidikan atas usulan penggunaan hak angket yang dimaksudkan oleh paslon Ganjar Pranowo?

Jika materi usulan penggunaan hak angket yang dimaksudkan oleh Ganjar Pranowo adalah tentang hasil pemilu maka tidak tepat untuk menggunakan hak angket karena usulan hak angket diajukan ketika ditemukan terjadinya pelanggaran/penyimpangan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah oleh pejabat pelaksana. Hasil pemilu adalah hasil dari penggunaan hak politik masyarakat dan dijamin oleh undang-undang serta bukan suatu bentuk pelanggaran. Bagaimanapun hak angket digunakan  tidak akan dapat merubah hasil pemilu.  Karena hasil pemilu tidak akan bisa dibatalkan melalaui hak angket, terkecuali  berakhir pada hukuman bahkan pemakzulan terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang atau kebijakan yang diselidiki.

Hal yang paling dapat dimungkinkan untuk dijadikan alasan usulan Penggunaan Hak Angket DPR terhadap pemilu adalah proses pelaksanaan dalam pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara akan tetapi terkait dengan proses pelaksanaan pemilu jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengawasan Pemilu. DPR tidak dapat dengan serta merta menggunakan hak angket jika terjadi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Dalam konteks ini hak angket dapat digunakan jika lembaga penyelenggara (KPU) melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan dan lembaga pengawasan (Banwaslu) tidak melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan penyelenggara maka kedua lembaga ini dapat diminta pertanggung jawaban menggunakan hak angket berdasarkan ketentuan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dilanggar.

Semoga para pemimpin dan pelaksana amanat rakyat bangsa Kita dapat menggunakan haknya dengan bijak dan menjalankannya kewajibannya untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat dan memajukan bangsa dan negara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun