Dalam dunia medis, alat kesehatan menjadi ujung tombak diagnosis dan terapi. Namun, siapa yang memastikan alat-alat canggih seperti ventilator, MRI, hingga defibrillator bekerja optimal dan aman digunakan? Jawabannya ada pada tenaga elektromedis, yang sering disebut sebagai "pahlawan teknologi medis".
Siapa Elektromedis?
      Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari Pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab pada instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, hingga pengelolaan alat-alat medis. Mereka bukan sekadar teknisi, tetapi profesional yang menjamin keselamatan pasien dan efisiensi alat kesehatan.
      Bayangkan sebuah operasi berlangsung, tetapi alat penunjang seperti monitor jantung mengalami gangguan. Kehadiran elektromedis memastikan hal ini tidak terjadi. Mereka menjaga setiap alat bekerja sesuai standar, mengurangi risiko kesalahan medis. Peran ini menjadi semakin penting dengan adanya dua regulasi utama di Indonesia: Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana keduanya mengatur dan mendukung profesi elektromedis, sekaligus mengajak Anda memahami pentingnya peran mereka dalam pelayanan kesehatan.
1. Kepmenkes No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis
Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi tenaga elektromedis di Indonesia. Standar Kompetensi Elektromedis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi Elektromedis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan Elektromedik yang yang terstandar di semua fasilitas pelayanan Kesehatan. Standar ini dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program Pendidikan di Indonesia. Agar penyelenggaraan pelayanan dan Pendidikan Elektromedik di Indonesia dapat berjalan sesuai satndar, maka diperlukan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap standar kompetensi ini.
Secara khusus, Kepmenkes No. 314 Tahun 2020 mengatur tanggung jawab seorang elektromedis dalam beberapa aspek, seperti:
- Instalasi dan Pemeliharaan
Seorang elektromedis bertugas memasang dan memelihara alat medis sesuai protokol standar.
- Kalibrasi
Melakukan pengukuran untuk memastikan akurasi alat kesehatan.
- Pengelolaan Risiko
Memastikan peralatan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna atau pasien.
Standar ini juga mendorong tenaga elektromedis untuk terus belajar dan mengikuti sertifikasi agar kompetensinya tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
2. Permenkes No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis
Sementara itu, Permenkes No. 65 Tahun 2016 memberikan panduan operasional dalam menjalankan pelayanan elektromedis. Standar ini mencakup aspek-aspek berikut:
- Lingkup Pelayanan
Termasuk instalasi, pemeliharaan preventif, pemeliharaan korektif, kalibrasi, hingga pengujian fungsi peralatan medis.
- Prosedur Pelayanan
Menjelaskan langkah-langkah kerja yang harus dilakukan, mulai dari inspeksi alat, perbaikan, hingga pelaporan.
- Manajemen Alat Kesehatan
Elektromedis juga bertanggung jawab terhadap inventarisasi dan pemantauan siklus hidup alat kesehatan.
- Audit dan Evaluasi
Pelayanan elektromedis harus diaudit secara berkala untuk memastikan semua proses berjalan sesuai standar.
Tujuan utama dari standar pelayanan ini adalah untuk mendukung fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memberikan layanan medis yang aman, efektif, dan efisien.
Kesimpulan