Mohon tunggu...
Agustinus Michael Pandu
Agustinus Michael Pandu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta II Jurusan Teknik Rekayasa Elektromedik

Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta II Jurusan Teknik Rekayasa Elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis: Pahlawan Teknologi Medis dan Standar Profesi yang Menjamin Kualitas Pelayanan

29 November 2024   02:58 Diperbarui: 29 November 2024   03:15 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

            Dalam dunia medis, alat kesehatan menjadi ujung tombak diagnosis dan terapi. Namun, siapa yang memastikan alat-alat canggih seperti ventilator, MRI, hingga defibrillator bekerja optimal dan aman digunakan? Jawabannya ada pada tenaga elektromedis, yang sering disebut sebagai "pahlawan teknologi medis".

Siapa Elektromedis?

            Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari Pendidikan Elektromedik, berijazah minimal Diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Mereka adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab pada instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, hingga pengelolaan alat-alat medis. Mereka bukan sekadar teknisi, tetapi profesional yang menjamin keselamatan pasien dan efisiensi alat kesehatan.

            Bayangkan sebuah operasi berlangsung, tetapi alat penunjang seperti monitor jantung mengalami gangguan. Kehadiran elektromedis memastikan hal ini tidak terjadi. Mereka menjaga setiap alat bekerja sesuai standar, mengurangi risiko kesalahan medis. Peran ini menjadi semakin penting dengan adanya dua regulasi utama di Indonesia: Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 314 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Elektromedis dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana keduanya mengatur dan mendukung profesi elektromedis, sekaligus mengajak Anda memahami pentingnya peran mereka dalam pelayanan kesehatan.

1. Kepmenkes No. 314 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Elektromedis

Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi tenaga elektromedis di Indonesia. Standar Kompetensi Elektromedis ini dapat menjadi acuan dan landasan bagi Elektromedis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan Elektromedik yang yang terstandar di semua fasilitas pelayanan Kesehatan. Standar ini dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program Pendidikan di Indonesia. Agar penyelenggaraan pelayanan dan Pendidikan Elektromedik di Indonesia dapat berjalan sesuai satndar, maka diperlukan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap standar kompetensi ini.

Secara khusus, Kepmenkes No. 314 Tahun 2020 mengatur tanggung jawab seorang elektromedis dalam beberapa aspek, seperti:

  • Instalasi dan Pemeliharaan

Seorang elektromedis bertugas memasang dan memelihara alat medis sesuai protokol standar.

  • Kalibrasi

Melakukan pengukuran untuk memastikan akurasi alat kesehatan.

  • Pengelolaan Risiko

Memastikan peralatan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna atau pasien.

Standar ini juga mendorong tenaga elektromedis untuk terus belajar dan mengikuti sertifikasi agar kompetensinya tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

2. Permenkes No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Elektromedis

Sementara itu, Permenkes No. 65 Tahun 2016 memberikan panduan operasional dalam menjalankan pelayanan elektromedis. Standar ini mencakup aspek-aspek berikut:

  • Lingkup Pelayanan

Termasuk instalasi, pemeliharaan preventif, pemeliharaan korektif, kalibrasi, hingga pengujian fungsi peralatan medis.

  • Prosedur Pelayanan

Menjelaskan langkah-langkah kerja yang harus dilakukan, mulai dari inspeksi alat, perbaikan, hingga pelaporan.

  • Manajemen Alat Kesehatan

Elektromedis juga bertanggung jawab terhadap inventarisasi dan pemantauan siklus hidup alat kesehatan.

  • Audit dan Evaluasi

Pelayanan elektromedis harus diaudit secara berkala untuk memastikan semua proses berjalan sesuai standar.

Tujuan utama dari standar pelayanan ini adalah untuk mendukung fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memberikan layanan medis yang aman, efektif, dan efisien.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun