Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Hobi membaca dan menulis. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pernikahan Atas Dasar Cinta: Fondasi Kokoh Menuju Kebahagiaan

21 Juni 2024   10:41 Diperbarui: 21 Juni 2024   10:41 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, misalnya melanjutkan kehamilan dan membesarkan anak. Selain itu, adopsi bisa menjadi pilihan bagi mereka yang merasa belum siap untuk menjadi orang tua, tetapi tetap ingin memberikan anak mereka kesempatan bertumbuh dalam lingkungan yang stabil dan penuh kasih. Mengenai opsi aborsi, Gereja Katolik sangat menentang karena merupakan praktik yang sangat keji (KGK 2271)

Cinta dan Komitmen

Esensi pernikahan dalam pandangan Gereja Katolik adalah cinta yang tulus, saling menghormati, dan komitmen yang kokoh. Pernikahan bukan hanya sebuah kontrak sosial, tetapi sakramen yang menyatukan dua individu dalam ikatan yang kudus dan tidak terpisahkan.

Cinta adalah dasar utama dari pernikahan. Menurut Paus Benediktus XVI dalam ensiklik Deus Caritas Est (2005), cinta adalah inti dari kehidupan Kristen dan harus menjadi fondasi setiap pernikahan. Saling menghormati berarti mengakui martabat dan nilai, memperlakukan satu sama lain dengan hormat dan kesetiaan (Ef 5:21-25). Menurut KGK 1643, pernikahan adalah ikatan seumur hidup yang mencerminkan kasih setia Tuhan kepada umat-Nya.

Pernikahan yang didasarkan pada tekanan atau rasa bersalah cenderung tidak stabil dan tidak bahagia. Gereja Katolik mengajarkan bahwa pernikahan harus dibangun atas dasar kebebasan dan kasih, bukan paksaan atau kewajiban yang tidak diinginkan.

Kesejahteraan Anak

Setiap keputusan terkait kehamilan di luar nikah harus mempertimbangkan dampak terhadap anak yang akan lahir, termasuk kesejahteraannya, memastikan bahwa anak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik. Hal ini juga ditegaskan oleh Konvensi Hak-Hak Anak PBB (1989).

Kesejahteraan anak mencakup berbagai aspek: fisik, emosional, dan spiritual. Anak membutuhkan lingkungan yang aman dan sehat, makanan yang cukup dan bergizi, serta perawatan medis yang memadai. Anak juga membutuhkan cinta, perhatian, dan dukungan emosional dari orang tua dan keluarga. Kesejahteraan spiritual anak sangat penting, terutama dalam konteks keagamaan. Menurut Gereja Katolik, anak-anak harus dibesarkan dalam iman dan cinta kepada Tuhan (KGK 2225). Setiap anak berhak untuk tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih dan stabil. Lingkungan ini mendukung perkembangan optimal anak dan membantunya merasa aman dan dicintai.

Pengampunan dan Rekonsiliasi

Pengampunan merupakan salah satu inti ajaran Yesus Kristus, yang memaafkan dan mencari rekonsiliasi dengan Tuhan dan sesama. Menurut Paus Fransiskus dalam Misericordiae Vultus (2015), belas kasihan adalah inti dari misi Gereja. Tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni jika seseorang datang kepada Tuhan dengan hati yang bertobat.

Proses pertobatan dan pemulihan spiritual merupakan perjalanan penting bagi individu yang terlibat dalam kehamilan di luar nikah. Pertobatan dimulai dengan pengakuan dosa dan niat untuk memperbaiki diri melalui penyesalan yang tulus dan komitmen untuk berubah. Proses ini tidak hanya membersihkan dosa, tetapi juga memperbarui hubungan dengan Tuhan agar hidup lebih selaras dengan ajaran Kristen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun