Paparan di atas menunjukkan bahwa perkawinan dini merupakan sebuah fenomena yang memprihatinkan karena dampaknya yang negatif terhadap anak-anak perempuan. Upaya-upaya strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, institusi agama, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal dapat mengatasi praktik ini, dan melindungi hak serta kesejahteraan dan masa depan anak-anak perempuan. Selain itu, perlu diingat bahwa perkawinan dini melanggar undang-undang dan hak asasi manusia, maka harus dihapuskan. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk saat ingin menikah. Melalui solusi strategis dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan perkawinan dini dapat dihapuskan dan digantikan dengan pernikahan yang dilandasi kesetaraan, cinta, dan tanggung jawab. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H