Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Hobi membaca dan menulis. Selain buku nonfiksi, menghasilkan tulisan narasi, cerpen, esai, artikel, yang termuat dalam berbagai media. Minat akan filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Moto: “Bukan banyaknya melainkan mutunya” yang mendorong berpikir kritis, kreatif, mengedepankan solusi dan pencerahan dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Perkawinan Dini: Penyebab, Dampak, dan Solusi Mengatasinya

11 Juni 2024   05:12 Diperbarui: 11 Juni 2024   05:48 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Paparan di atas menunjukkan bahwa perkawinan dini merupakan sebuah fenomena yang memprihatinkan karena dampaknya yang negatif terhadap anak-anak perempuan. Upaya-upaya strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, institusi agama, organisasi masyarakat, dan komunitas lokal dapat mengatasi praktik ini, dan melindungi hak serta kesejahteraan dan masa depan anak-anak perempuan. Selain itu, perlu diingat bahwa perkawinan dini melanggar undang-undang dan hak asasi manusia, maka harus dihapuskan. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri, termasuk saat ingin menikah. Melalui solusi strategis dan kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan perkawinan dini dapat dihapuskan dan digantikan dengan pernikahan yang dilandasi kesetaraan, cinta, dan tanggung jawab. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun