Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan

Pencinta membaca dan menulis, dengan karya narasi, cerpen, esai, dan artikel yang telah dimuat di berbagai media. Tertarik pada filsafat, bahasa, sastra, dan pendidikan. Berpegang pada moto: “Bukan banyaknya, melainkan mutunya,” selalu mengutamakan pemikiran kritis, kreatif, dan solusi inspiratif dalam setiap tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Diskriminasi dan Dampaknya terhadap Kelompok Minoritas

1 Juni 2024   06:21 Diperbarui: 1 Juni 2024   06:35 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia dewasa ini berhadapan dengan tantangan diskriminasi terhadap kelompok minoritas berdasarkan identitas ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, dan disabilitas. Diskriminasi ini menghambat keadilan sosial dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Praktik diskriminasi yang masih marak terjadi melanggar nilai-nilai tersebut, merugikan kelompok minoritas, melemahkan kohesi sosial, dan menghambat kemajuan bangsa. Secara global, artikel ini mendeskripsikan fenomena diskriminasi terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Pemahaman mendalam tentang isu ini dapat menciptakan kesadaran kolektif untuk menghapus diskriminasi dan mewujudkan masyarakat inklusif, adil, dan harmonis sesuai dengan cita-cita Pancasila.

Jenis-jenis Diskriminasi

Diskriminasi terhadap kelompok minoritas adalah perlakuan tidak adil atau tidak setara yang dialami oleh kelompok kecil dalam masyarakat berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor identitas lainnya. Diskriminasi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan mencakup tindakan langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan kelompok minoritas tidak memiliki akses yang sama terhadap hak dasar, peluang, dan sumber daya. Berikut, beberapa jenis diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Diskriminasi rasial dan etnis: Perlakuan tidak adil berdasarkan ras atau etnis, seperti kebijakan segregasi, profiling rasial oleh penegak hukum, dan prasangka dalam perekrutan pekerjaan. Schaefer (2014) dalam Racial and Ethnic Groups, menyatakan bahwa diskriminasi rasial dapat terjadi secara institusional melalui kebijakan dan praktik organisasi yang meminggirkan kelompok ras tertentu.

Diskriminasi agama: Perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok berdasarkan kepercayaan agama, termasuk pelecehan, kebijakan tidak adil di tempat kerja, dan pembatasan beribadah. Menurut Marshall (2018), dalam Religious Freedom in the World, diskriminasi agama disebabkan oleh ketidaktahuan atau intoleransi terhadap praktik keagamaan yang berbeda.

Diskriminasi gender: Perlakuan tidak adil berdasarkan jenis kelamin atau identitas gender, seperti kesenjangan upah antara pria dan wanita, pelecehan seksual, dan stereotip gender. Ridgeway (2011), dalam Framed by Gender, menyatakan bahwa diskriminasi gender terstruktur dalam norma sosial dan institusi, mengakibatkan ketidaksetaraan sistemik laki-laki dan perempuan.

Diskriminasi terhadap orientasi seksual dan identitas gender: Perlakuan tidak adil terhadap individu berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender, termasuk penolakan terhadap hak-hak dasar seperti pernikahan, adopsi, dan perlindungan hukum dari kekerasan.

Diskriminasi terhadap difabel: Perlakuan tidak adil terhadap orang dengan disabilitas, seperti dalam akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum.

Diskriminasi ekonomi: Ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi dan peluang berdasarkan status sosial atau ekonomi, seperti akses yang tidak setara terhadap pekerjaan, perumahan, dan layanan kesehatan. Piketty (2014), dalam Capital in the Twenty-First Century, menyatakan bahwa ketidaksetaraan ekonomi dapat memperparah diskriminasi terhadap kelompok minoritas melalui sistem yang menguntungkan mereka yang sudah berada dalam posisi ekonomi lebih kuat.

Akar Permasalahan Diskriminasi

Stereotip, prasangka, ketidaktahuan, dan ketidaksetaraan struktural merupakan wujud akar masalah diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun