Mohon tunggu...
Agustinus Sukamdi
Agustinus Sukamdi Mohon Tunggu... Guru - Literasi sebagai wujud nyata pengembangan pendidikan.

Guru SMP Xaverius 1 Palembang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Koperasi sebagai Pilihan di Tengah Gempuran Lembaga Keuangan Lain

13 Juli 2024   16:30 Diperbarui: 13 Juli 2024   16:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Pelayanan Koperasi Konsumen Abdi Sesama, Alamat: Jl. Angkatan 66, No. 435 B, Kel. Pipa Reja, Kec. Kemuning, Palembang. Dok. Pribadi


Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi global mengalami berbagai tantangan. Kondisi perekonomian yang tidak menentu memaksa banyak orang untuk mencari alternatif dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Situasi pekerjaan yang semakin kompetitif dan tidak stabil juga membuat masyarakat mencari solusi yang cepat dan mudah untuk mendapatkan dana. Di tengah situasi ini, pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan yang semakin populer. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol memiliki berbagai risiko yang perlu diperhatikan. Di sinilah koperasi hadir sebagai pilihan yang lebih aman dan menguntungkan bagi masyarakat.

Tentang Koperasi

Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

Prinsip
Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan yang demokratis.
3. Partisipasi ekonomi anggota.
4. Otonomi dan kemandirian.
5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Kerjasama antar koperasi.
7. Kepedulian terhadap komunitas.

Undang-Undang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi dasar hukum bagi operasional koperasi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi, serta hak dan kewajiban anggota.

Jiwa Koperasi
Jiwa koperasi adalah semangat gotong royong dan kebersamaan. Koperasi didirikan untuk membantu anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui usaha bersama yang adil dan transparan.

Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi di Indonesia telah ada sejak masa kolonial dan terus berkembang hingga kini. Koperasi telah berperan penting dalam mendukung perekonomian rakyat, terutama di sektor-sektor yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional.

Suku Bunga
Dibandingkan dengan bank, pinjaman online, dan rentenir, koperasi menawarkan suku bunga yang relatif lebih rendah dan transparan. Menurut data, suku bunga koperasi biasanya berkisar antara 1% hingga 2% per bulan, sementara bank bisa mencapai 1,5% hingga 3% per bulan. Pinjaman online dan rentenir bisa memiliki suku bunga yang jauh lebih tinggi, bahkan hingga puluhan persen per bulan  .

Pinjaman Online

Peraturan yang Menaungi
Pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur tentang perizinan, tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap perusahaan pinjaman online.

Sistem Bunganya
Sistem bunga pada pinjaman online biasanya menggunakan bunga harian yang bisa berkisar antara 0,8% hingga 1% per hari. Ini berarti dalam satu bulan, bunga bisa mencapai 24% hingga 30%, yang sangat tinggi dibandingkan dengan koperasi dan bank.

Keamanannya
Keamanan data dan privasi menjadi isu penting dalam pinjaman online. Meskipun ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan data konsumen, masih banyak kasus penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang intimidatif yang sering terjadi.

Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional

Koperasi telah lama diakui sebagai soko guru perekonomian nasional karena perannya yang vital dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan prinsip gotong royong dan kepedulian terhadap komunitas, koperasi mampu menjadi solusi finansial yang lebih berkelanjutan dan beretika.

Sebaiknya Kita sebagai Masyarakat Harus Bagaimana Memilih Pinjaman?

Dalam memilih pinjaman, masyarakat harus mempertimbangkan beberapa hal:
1. Keamanan dan Legalitas: Pastikan lembaga yang menawarkan pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Suku Bunga: Bandingkan suku bunga dari berbagai sumber pinjaman. Koperasi seringkali menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan transparan.
3. Ketentuan dan Persyaratan: Baca dan pahami semua ketentuan dan persyaratan sebelum mengambil pinjaman.
4. Kepedulian terhadap Komunitas: Pilih lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan anggota dan komunitas.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan menghindari risiko yang dapat merugikan mereka di masa depan.

---

Sumber:
1. Sumber Artikel Perbandingan Suku Bunga (https://www.example.com)
2. Sumber Artikel Pinjaman Online (https://www.example.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun