Mohon tunggu...
Agustinus Sukamdi
Agustinus Sukamdi Mohon Tunggu... Guru - Literasi sebagai wujud nyata pengembangan pendidikan.

Guru SMP Xaverius 1 Palembang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Penanaman Karakter Peserta Didik

19 Juni 2024   09:44 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar Pustaka

1. Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Jakarta: Sekretariat Negara.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemdikbud.
3. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (n.d.). Buku Panduan Kursus Mahir Dasar. Jakarta: Kwarnas Gerakan Pramuka.
4. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. (n.d.). Dasa Dharma Pramuka. Jakarta: Kwarnas Gerakan Pramuka.
5. Sutarto, A. (2018). "Peran Orang Tua dalam Mendukung Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah." Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1), 45-57.
6. Widyastuti, L. (2016). "Efektivitas Kegiatan Pramuka dalam Mengembangkan Karakter Peserta Didik." Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 21(2), 78-92.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun