Pihak kepolisian, Polres Batang, satu tahun yang lalu disibukkan dengan urusan sebuah kasus Penemuan Jasad seorang asisten rumah tangga atas nama HANIYAH binti SUTRISNO di rumah majikannya, H. MASRUKHIN, yang berada di Desa Gapuro, RT. 04 RW.02, Kec. Warungasem Kab. Batang. Sayangnya, Kasus yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batang, khususnya masyarakat di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem tersebut hingga saat ini belum juga menemukan titik terang, terkait siapa pelaku pembunuhan tersebut.
Pihak kepolisian Polres Batang, sempat didemo oleh warga Desa Gapuro yang melakukan unjuk rasa mendesak pihak kepolisian supaya segera menyelesaikan kasus tersebut dan segera menangkap pelaku. Namun, Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari jumat 07 Juli 2017 yang lalu tersebut, tidak juga dapat memacu pihak kepolisian POLRES Batang dalam meningkatkan kinerjanya menyelesaikan kasus ini.Â
Miris, karena hingga saat ini, lewat satu tahun sejak kasus tersebut menghebohkan masyarakat, kasus tersebut masih terus menjadi PR bagi Polres Batang.
Pihak kepolisian yang pernah diwawancara oleh beberapa wartawan, menyatakan bahwa sulitnya mengungkap kasus ini adalah dikarenakan minimnya saksi dan bukti yang kuat untuk menetapkan pelaku yang di duga telah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya HANIYAH Binti SUTRISNO.
Warga Desa Gapuro, berkali-kali datang ke Mapolres Batang, selalu mendapatkan informasi yang sama terkait perkembangan kasus tersebut. Pihak Polres Batang pun selalu berpesan kepada warga desa yang datang ke Mapolres agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi sekecil apapun yang dapat dijadikan petunjuk.
Banyak rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus HANIYAH tersebut. Penyebab kematian HANIYAH awalnya sering dikatakan oleh Keluarga dari pihak pemilik TKP sebagai kematian yang disebabkan bukan karena tindak kekerasan, melainkan kecelakaan yang tak disengaja.Â
Pihak pemilik TKP pun, seakan tidak lagi mendapatkan apresiasi positif dari kalangan masyarakat dikarenakan dugaan masyarakat yang terus mengarah pada salah seorang dari pihak pemilik TKP sebagai pelaku pembunuhan.
Namun sayangnya, pihak Polres Batang selaku pihak berwajib yang menangani kasus ini, terkesan minim memberikan informasi kepada pihak keluarga HANIYAH. SP2HP yang seharusnya menjadi sarana penyampaian informasi perkembangan kasus kepada Pihak Keluarga Korban, sudah terhenti dari SP2HP ke-3 sekaligus SP2HP terakhir yang diterima oleh pihak Keluarga korban.Â
Dalam SP2HP ke-3 tersebut, informasi yang disampaikan hanya berupa informasi terkait pelimpahan kasus dari Polsek Warungasem ke Polres Batang. Setelah SP2HP terakhir tersebut, tidak ada lagi SP2HP lanjutan dari pihak Polres Batang, baik perkembangan informasi terkait penyebab kematian korban tidak disampaikan secara prosedur (melalui SP2HP), maupun informasi terkait proses identifikasi bercak yang diduga darah yang membekas / menempel pada pintu yang ada di rumah majikan. Polres Batang, nampaknya sangat minim memberikan informasi kepada pihak keluarga korban dengan cara prosedural.
Informasi yang disampaikan kepada pihak keluarga korban hanya melalui penyampaian lisan dan juga melalui SMS secara pribadi baik oleh pihak penyidik maupun Kasatreskrim yang saat itu menjabat. Penyampaian Informasi yang dinilai oleh keluarga korban sebagai hal yang tidak prosedural, menyebabkan pihak keluarga korban pada akhirnya melaporkan dan memohon bantuan kepada beberapa instansi lain yang diharapkan dapat membantu dan mengawal proses pengungkapan kasus.Â
Instansi-instansi yang telah didatangi dan dilapori oleh keluarga korban diataranya; KONTRAS, KOMNASHAM, OMBUDSMEN, PROPAM, KOMPOLNAS, bahkan keluarga korban sempat melaporkan terkait kasus yang diduga kasus pembunuhan ini kepada Presiden RI.