Referensi :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976812/sah-tenaga-honorer-resmi-dihapus-28-november-2023
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!