Mohon tunggu...
Agustin Dwi Diansyah
Agustin Dwi Diansyah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

mahasiswa yang suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Bersenjatan Non Internasional Ethiopia-Tigray Tahun 2020-2022

10 Januari 2025   20:17 Diperbarui: 10 Januari 2025   20:27 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penduduk Ethiopia mengungsi akibat konflik di Tigray (Sumber:https://news.detik.com/foto-news/d-5269989/potret-pengungsi-ethiopia-akibat-perang-d

Jika ditinjau dari pemaparan yang telah disampaikan bahwa gencatan senjata yang dilakukan yang terjadi antara Tigray dengan Ethiopia, menimbulkan berbagai dampak baik kelaparan, kerusakan layanan serta fasilitas masyarakat, ancaman keamanan, dan lain sebagainya. Dengan adanya kejadian ini, tentunya diperlukan adanya pertanggungjawaban dari pihak yang bersalah yakni Front Pembebasan Rakyat Tigray (TPLF) karena dalam teori tanggung jawab negara, Negara bagian Tigray yang dikuasai oleh koalisi TPLF masuk dalam kategori Objective liability, yakni negara Tigray terbukti melakukan kesalahan mulai dari melawan kebijakan Pemerintah Federal dengan melakukan pemilihan umum guna memilih pemimpin mereka, melakukan penyerangan kepada pangkalan militer Pemerintahan Federal yang ada di Tigray, melakukan pencurian senjata api, memicu konflik yang menyebabkan kerugian bahkan memakan korban jiwa.

Tindakan yang dilakukan oleh Tigray ini juga telah memenuhi aspek keempat dari unsur dilakukannya suatu tanggung jawab negara yakni: adanya kerusakan serta kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian. Sehingga negara Bagian Tigray wajib melakukan pertanggungjawaban terhadap kerusakan serta pelanggaran yang telah dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal tentang tanggung jawab negara atas pelanggaran Internasional Tahun 2001 yakni sebagai berikut:

  • Restitusi : Yakni dengan mengembalikan kondisi bagian utara Ethiopia ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya konflik bersenjata. Pengembalian ini termasuk pengembalian mental terutama penduduk yang melarikan ke suriah akibat ketakutan dengan adanya konflik bersenjata ini, mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pemerintah federal bahwasannya TPLF tidak lagi melakukan perlawanan dan menyatakan berdamai dengan pemerintah Federal,dan menyatakan berkomitmen untuk menjaga perdamaian di daerah yang dulunya terjadi konflik.
  • Kompensasi: yakni dengan memberikan bantuan tanggung jawab finansial akibat kerusakan fasilitas dan memberikan santunan bagi keluarga yang menjadi korban dalam konflik bersenjata ini. Tak hanya itu, Tigray juga seharusnya memberikan kompensasi kepada negara federal sebagai bentuk tanggung jawab negara akibat melakukan pelanggaran internasional.
  • Kepuasan: Bahwa Pemerintah Tigray sudah sepatutnya melakukan permohonan minta maaf kepada segenap masyarakat yang terdampak konflik bersenjata ini guna memberikan kepuasan batin bagi para korban.

Kesimpulan yang dapat kita ambil bahwasannya, Tigray menjadi negara yang melakukan perlawanan, menimbulkan berbagai kerugian baik secara materi, prikis, hingga korban jiwa yang jumlahnya sangat besar bagi Ethiopia. Dalam Kasus ini, Tigray yang menjadi pihak yang bersalah, wajib melakukan upaya tanggungjawab negara kepada Ethiopia yang dalam Hukum Humaniter Internasional dibedakan menjadi 3 bagian yakni: Tanggungjawab Restitusi, Kompensasi, dan tanggungjawab kepuasan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun