Sampai saat ini, sejak kematian Munir yang kurang lebih hampir 17 Tahun yang lalu dari 2004 sampai 2021 masih belum menemui titik terang dalam penyelesaiannya. Bahkan kasus ini dinilai menjadi warisan yang tak terselesaikan bagi setiap presiden dari tahun ke tahun dan kini terancam akan ditutup di tahun 2022 karena telah mencapai kadaluarsa. Maka apabila kasus Munir ini tetap tidak terungkap sampai penutupan, maka sudah jelas bahwa sistem penegakan hak asasi manusia di Indonesia masih belum baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!