Rekening Bank dan Jumlah Tanah dijadikan ALAT BUKTI tindak pidana korupsi paling tidak sudah memenuhi Pasal 12 UU Tipikor, baru nanti dikembangkan ke TPPU khusus untuk Pejabat BPN. Â
Jika nanti ada kekayaan berbondong-bondong dipindah tangankan ke pihak ketiga, Â untuk disamarkan atau di sembunyikan, nama-nama atau orang-orang itu tarik jadi tersangka agar ada efek jera dan orang lain jadi mikir kalai akan dipinjami namanya untuk menyembunyikan harta orang.Â
Pola tindak baru ini, tidak lagi kuatir di gugat Pra Peradilan, sebab jelas sudah ada dua alat bukti yakni SK Jabatan, jumlah rekening, dan BAP yang isinya Tersangka tidak bisa menjelaskan asal-usul perolehan kekayaannya. Pasti Hakim Prapid memenangkan Penyidik..
Bantuk ATR/BPN berantas MAFIA, BARVO HARI KORUPSI. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI