Penetapan Tersangka Gusmin dan Siswidodo saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat dan BPN Jawa Timur adalah untuk membantu Kantor ATR/BPN keluar dari kemelut Mafia Pertanahan.
Polisi PMJ Metro dan Banten sudah berhasil lebih dahulu membongkar mafia tanah dari kalangan eksternal ATR/BPN, tampaknya KPK seperti diam tetapi mendadak mengumumkan Tersangka dari internal ATR/BPN.
Sebab, KPK menggunakan caru baru dalam penegakan hukum, terbukti lebih praktis dan mudah, dengan cukup menggunakan Rekening Bank dan Sertifikat Tanah untuk Alat Bukti kejahatan Pejabat BPN.Â
Caranya sederhana serta mudah untuk diikuti rekan-rekan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian, tidak harus  memanggil banyak saksi, cukup menyerahkan SPRINDIK dan Kartu KK guna meminta data dari PPATK, OJK, atau Operator Telepon Celuler dengan mencantumkan rentang waktu jabatan dari  Terduga.Â
Begitu nama dan jumlah rekening keluar dari PPATK/OJK, keluar pula alat bukti  yang memenuhi syarat Pasal 184 KUHAP, dan saat itu dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai TERSANGKA.Â
Panggil Pers untuk mengikuti Press Realese dan memberitakan secara masif.
Cara ini cara baru, sebab penegakan hukum dengan memeriksa berkas-berkas permohonan sertipikat yang terindikasi penyalahgunaan kewenangan pada praktinya sulit dan rumit dan tidak pernah berhasil membawa para pelaku ke sidang. Apa lacur, masyarakat menuding karena ada main dengan penyidik, tudingan ini harus dihapus dengan bongkar-bongkar mafia.
Bertambah pusing kita ketika peraturan pertanahan yang ditunjuk jumlahnya banyak, sulit dipelajari, dan banyak surat-surat yang harus diperiksa satu per satu, bahkan bentuk alas hak yang seolah-olah sudah sesuai aturan.
Jelas, bahwa pola menyidik berkas sertifikat tidak terbukti efektif dan cenderung menjadi hanya soal administrasi dan ranah hukum perdata.Â
Baru berhasil ketika jumlah rekening bank, dan gendutnya pejabat BPN dijadikan Barang Bukti untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka. Pekerjaan semakin mudah ketika anak, istri, dan menantu saat ditanya perolehan rumah, mobil, bank yang ada padanya malah pada kelagapan jelas indikasi TPPU.
Penetapan Gusmin dan Siswidodo dengan bukti Rekening Gendut dan Transaksi Kartu Kredit dan Asuransi Keuangan, baru diikuti Kejaksaan BALI saat menetapkan Tri Nugraha di masa menjabat Kepala BPN Denpasar, membuktikan cara baru ini paling mudah daripada cara klasik yang di SOP.