Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Buru Pejabat BPN Penghambat Investasi

30 November 2019   09:28 Diperbarui: 10 Desember 2019   10:25 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kali pertama KPK menetapkan Tersangka pejabat tinggi Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang. 

Sejak Kantor Kepolisian berdiri dan sejak Kantor Kejaksaan berdiri, hampir tidak pernah yang namanya Kepala BPN menjadi tersangka Korupsi TPPU.

Kalaupun, Gusmin dan Siswdodo dijadikan tersangka itu hanya soal apes dan nasib aja. 

Hanyakah Gusmin seorang yang menampung uang pungli dari pengurusan sertifikat? 

Kekayaan 22 milyar tidaklah seberapa, ada yang jauh lebih kaya dari Gusmin.

 Ini moment bagi Penyidik KPK untuk membongkar TPPU pejabat BPN, sekaligus dukungan nyata KPK pada Menteri ATR/BPN yang lagi getol berantas Mafia Tanah bersama Polisi dan Kejaksaan.

Langkah Penyidik KPK gandeng PPATK, Samsat, dan Kantor Pajak cara mudah menemukan dua alat bukti bagi yang pernah menjadi Kepala BPN  sekaligus menelusuri semua kekayaan atasan Gusmin di periode 2012-2015 saat di Kalbar.

Uang dan harta yang dilaporlkan eks Kepala BPN Kalbar tidak sesuai  LHKPN yang ada di KPK  dan tidak sesuai pula dengan faktanya,  dan itu tidak hanya Gusmin Tuarita saja, 

Penyidik KPK dan nama baik KPK kembali bersinar jika melampaui Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah dulu bongkar-bongkar Mafia Tanah dengan melakukan Operasi TPPU. 

Passport anak-anak pejabat menjadi barang bukti ketiga, ketika pejabat dengan gaji tidak lebih dari 20 juta mampu mengirim anak-anak mereka sekolah ke Luar Negeri, dengan biaya 2 milyar sampai 4 milyar.

Berhenti menyidik TPPU di eks Kepala BPN Kalbar saja, sama halnya KPK membiarkan Kejaksaan dan Kepolisian lebih berkinerja memberantas Mafia Tanah daripada kinerja KPK yang dikenal jago di OTT tetapi tidak berhasil dalam Operasi Gratifikasi TPPU.

Tindakan menerima, Menampung, Menadah, Mengumpulkan seperti yang dilakukan gusmin, apa tidak hanya Gusmin saja?!

Jika kekayaan-kekayang pejabat-pejabat lain yang lebih banyak, lebih besar, dan lebih gendut tidak masalah, maka kekayaannya Gusmin yang hanya 22 milyar harus di SP3 karena untuk pejabat lain tidak masalah dan tidak dipermasalahkan.

Dan, memang sebaiknya Gusmin jangan pasang badan sendirian, teriak-teriak jadi jusctice kolaborator akan meringankan hukumannya sekaligus mendukung KPK memberantas Mafia Tanah dan membantu pimpinannya di kantor Pusat di Kementerian ATR/BPN dengan menyebutkan nama-nama yang ikut menikmati. 

Jika sulit teriak di BAP Penyidikan, pilihannya teriak di Pengadilan yang terbuka untuk umum: adalah lisan dan akal sehat untuk amar ma'ruf nahi munkar.


Dengan buka-bukaan, membantu Presiden dan perekonomian bangsa serta membantu BPN lebih harum namanya dalam memberantas mafia tanah.




Mantan Kepala BPN Badung Akui Terima Uang Rp10 M dari Sudikerta, lihat berita di sumur asli, https://www.balipuspanews.com/mantan-kepala-bpn-badung-akui-terima-uang-rp10-m-dari-sudikerta.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun