Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KPK sasar Rekening Gendut dan Harta Haram

3 Februari 2019   07:45 Diperbarui: 3 Februari 2019   16:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Kebangkitan baru KPK dengan mengusulkan perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi angin segar menuju kehidupan kemasyarakatan yang lebih jujur, lebih istiqomah, dan berlomba-lomba di jalan lurus. 

Gagasan KPK sangat disetujui oleh orang-orang yang ingin negerinya tidak dirongrong orang-orang jahat, dari dalam negeri maupun dari luar negeri, apalagi membawa kabur harta negeri ke luar negeri. 

KPK juga sangat ingin pemerintah tidak lagi dipenuhi aparat-aparat dan birokrat-birokrat yang sikap dan perilaku memburu harta dengan merugikan penguasa, pengusaha, bangsa dan negara, dan masyarakat penikmat pelayanan perizinan.

Tepat ketika KPK Mempertegas bahwa penjahat korupsi adalah menerima uang suap, uang sogok, duit gratifikasi, uang terimakasih, dan honor "konsultasi" dengan memperluas pengertian Penyelenggara Negara. Yaitu, memasukan profesi Advokad, dan lebih baik juga ditambah lagi dengan Notaris dan PPAT dan dokter.

KPK sepertinya ingin pasal kejelasan bahwasa kejahatan berat ketika staf pegawai negeri atau aparat sipil, tidak cukup pejabat semata, jika mempunyai kekayaan dan rekening dan harta yang melampaui gaji, honor, lembur resminya. Ini banyak terjadi dan kejadiannya, dan mereka berpesta ketika saat pensiun tiba. 

Tidak semua harta pejabat atau pegawai sipil semuanya dilaporkan ke KPK di LHKPN-nya, lihat saja saat mereka pesta mantu; luar biasa biaya yang mampu dikeluarkannya. 

Mampu menyekolahkan anak-anaknya ke Ingris, Amerika, Perancis, Belanda, Jerman, Australi, dan kemana-mana tanpa dideteksi KPK. Karena menyekolahkan anak adalah  kewajiban orang tua yang wajar. Tetapi uangnya dari mana didapatkannya? ini yang dibidik KPK di perubahan RUU Tipikor. 

OTT KPK memang mujarab, menggetarkan, menggentarkan siapa saja, tetapi kenekatan pelaku masih terus berlalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun