Mohon tunggu...
Agustina Anggi
Agustina Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Agustina Anggrainie 220503110005 PBS A Dosen pengampuh Edi Purwanto M.Si

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Kemashlahatan dalam Transaksi Fiqih Muamalah Sebagai Landasan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Keselamatan dalam Bisnis

22 Mei 2024   00:41 Diperbarui: 22 Mei 2024   01:01 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjaga Kemaslahatan dalam Transaksi Fiqih Muamalah sebagai Landasan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Keselamatan dalam Bisnis"

Istilah "Fiqh Muamalat" terdiri dari dua kata, yaitu "fiqh" dan "muamalat". Kata "fiqh" berasal dari bahasa Arab فقه - يفقه - فقها yang berarti pengetahuan dan pemahaman tentang sesuatu. Secara etimologis, kata fiqh juga berarti "kecenderungan dalam memahami sesuatu secara keseluruhan" atau "mengetahui, memahami, dan merespons sesuatu dengan sempurna". Faktor-faktor ekonomi bisa mempengaruhi pemilihan aturan yang dianggap lebih relevan untuk diterapkan daripada yang lain. Ini menunjukkan bahwa keputusan mengenai aturan syariah sebagian besar bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan. 

Karena itu, bagi mereka yang percaya bahwa keduanya berbeda, masalah ini muncul karena mereka tidak melihat keterkaitan antara keduanya. Namun, bagi mereka yang menganggap bahwa fiqih muamalah dan ekonomi Islam sebenarnya sama, tantangan ini tidak muncul karena mereka menyamakan keduanya, tanpa melihat perbedaan dalam hal objek materi yang diatur. Contoh kegiatan fiqh muamalah seperti jual beli, hutang piutang, pinjam meminjam,dll. 

Prinsip-prinsip fiqih muamalah tidak hanya memastikan interaksi ekonomi berjalan sesuai dengan hukum syariah, tetapi juga berperan dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip muamalah dalam Islam meliputi beberapa aspek penting diantaranya yaitu, Harta dianggap sebagai milik Allah dan kemanfaatannya diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Allah memberikan kewenangan kepada manusia untuk mengelola harta tersebut. Kepemilikan harta bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya sarana untuk mencapai kemaslahatan. 

Pengembangan harta diperbolehkan, namun dilarang untuk menimbunnya. Setiap transaksi harus dicatat dengan baik. Pencarian dan distribusi harta harus dilakukan dengan cara yang halal. Riba dan perolehan harta dengan cara yang batil dilarang. Distribusi harta harus dilakukan secara proporsional dan adil. 

Kejujuran dan amanah harus dijunjung tinggi dalam setiap transaksi muamalah. Negara memiliki peran dalam menciptakan keseimbangan distribusi sumber daya. Kerjasama dan saling tolong-menolong (ta'awun) juga sangat ditekankan dalam muamalah. Salah satu contoh kegiatan muamalah yang dilarang yaitu, Jika telah diketahui bahwa hukum asal dari setiap perniagaan adalah halal, maka yang perlu dipahami adalah faktor-faktor yang membuat suatu perniagaan menjadi haram dalam Islam. 

Faktor-faktor yang menyebabkan larangan ini jumlahnya sedikit, berbeda dengan perniagaan yang diperbolehkan yang jumlahnya tidak terbatas. Namun, dalam menjalankan jual beli, terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi. Transaksi yang melanggar ketentuan, dianggap haram karena melanggar aturan dan merugikan salah satu pihak. Berikut Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Jual Beli Dilarang Dalam Islam

1. Mengandung Unsur Kezaliman (Al-Zhulm), berarti adanya tindakan atau praktik yang menyebabkan ketidakadilan, penindasan, atau kerugian bagi salah satu pihak dalam suatu transaksi atau hubungan ekonomi.

2. Mengandung Unsur Gharar (Ketidakpastian), Adanya ketidak jelasan dalam suatu transaksi dapat merugikan salah satu pihak karena kurangnya informasi atau ketidakjelasan mengenai hasil atau kondisi transaksi tersebut.

3. Mengandung Unsur Riba, Dalam transaksi atau aktivitas ekonomi, ketika terjadi pembayaran atau penerimaan bunga atau laba yang tidak adil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, ini dianggap melanggar aturan dan prinsip moral yang berlaku.

Dari faktor tersebut fiqih Muamalah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan keamanan di dunia bisnis. Dengan memberikan arahan yang jelas tentang etika dan prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam transaksi ekonomi, dan mendorong para pelaku bisnis untuk bertindak secara bertanggung jawab dan adil. karena membantu mencegah praktik-praktik yang merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai moral Islam. 

Dengan demikian, fiqih muamalah bukan hanya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis, tetapi juga meningkatkan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Penerapan Fiqih Muamalah dalam bisnis dan ekonomi Islam dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret. 

Pertama, meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip Fiqih Muamalah melalui program pelatihan dan literatur yang mudah diakses. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah, termasuk penghindaran dari praktik-praktik terlarang seperti riba dan gharar, serta memastikan transparansi dalam transaksi. Ketiga, mengembangkan produk dan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip Fiqih Muamalah, seperti pembiayaan syariah dan investasi berbasis syariah. 

Keempat, mendorong kemitraan untuk mempromosikan ekonomi yang inklusif, terutama di daerah yang kurang berkembang. Kelima, meningkatkan infrastruktur keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Dan keenam, memastikan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum terhadap pelanggaran syariah. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Fiqih Muamalah dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dalam konteks bisnis dan ekonomi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun