Mohon tunggu...
Agustina Anggi
Agustina Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Agustina Anggrainie 220503110005 PBS A Dosen pengampuh Edi Purwanto M.Si

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga Kemashlahatan dalam Transaksi Fiqih Muamalah Sebagai Landasan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Keselamatan dalam Bisnis

22 Mei 2024   00:41 Diperbarui: 22 Mei 2024   01:01 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, fiqih muamalah bukan hanya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis, tetapi juga meningkatkan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Penerapan Fiqih Muamalah dalam bisnis dan ekonomi Islam dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret. 

Pertama, meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip Fiqih Muamalah melalui program pelatihan dan literatur yang mudah diakses. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah, termasuk penghindaran dari praktik-praktik terlarang seperti riba dan gharar, serta memastikan transparansi dalam transaksi. Ketiga, mengembangkan produk dan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip Fiqih Muamalah, seperti pembiayaan syariah dan investasi berbasis syariah. 

Keempat, mendorong kemitraan untuk mempromosikan ekonomi yang inklusif, terutama di daerah yang kurang berkembang. Kelima, meningkatkan infrastruktur keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Dan keenam, memastikan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum terhadap pelanggaran syariah. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Fiqih Muamalah dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dalam konteks bisnis dan ekonomi Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun