Dengan demikian, fiqih muamalah bukan hanya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis, tetapi juga meningkatkan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Penerapan Fiqih Muamalah dalam bisnis dan ekonomi Islam dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret.Â
Pertama, meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip Fiqih Muamalah melalui program pelatihan dan literatur yang mudah diakses. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah, termasuk penghindaran dari praktik-praktik terlarang seperti riba dan gharar, serta memastikan transparansi dalam transaksi. Ketiga, mengembangkan produk dan layanan yang mematuhi prinsip-prinsip Fiqih Muamalah, seperti pembiayaan syariah dan investasi berbasis syariah.Â
Keempat, mendorong kemitraan untuk mempromosikan ekonomi yang inklusif, terutama di daerah yang kurang berkembang. Kelima, meningkatkan infrastruktur keuangan syariah, seperti bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Dan keenam, memastikan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum terhadap pelanggaran syariah. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Fiqih Muamalah dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dalam konteks bisnis dan ekonomi Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI