Mohon tunggu...
Agustina Anggi
Agustina Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Agustina Anggrainie 220503110005 PBS A Dosen pengampuh Edi Purwanto M.Si

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

4 Desember 2022   09:14 Diperbarui: 4 Desember 2022   09:19 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: "dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: "tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Sebagai warga Negara Indonesia kita tentu saja memiliki hak dan kewajiban sebagai warga Negara. Namun apakah kita semua tahu apa saja yang layak kita peroleh dan apa yang harus kita lakukan sebagai warga Negara? Sebagai landasan konstitusional dan sumber dari undang-undang yang berlaku di Indonesia, undang-undang dasar Negara republic Indonesia 1945 memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban dasar kita sebagai warga Negara. hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Warganegara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure Negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warganegara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga Negara sebagai anggota Negara. Sebagai anggota Negara, warga Negara memiliki kedudukan khusus terhadap Negara. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. 

Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sam lain, sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakn seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun