Intinya bahwa pemerintah menyetujui timbulnya partai-partai polituk karena dengan partai-partai politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran yang ada dalam masyarakat bahwa pemerintah berharap supaya partai-partai p o liti k t e l a h t e rs u s u n s e b e l um dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946.Â
Begitu kuatnya paham demokrasi pluralistik pada tahun 1945 1949 yang ditandai sistem multi partai telah mampu meredam sistem politik yang otoriter dengan dominasi peranan pemerintahan negara. Hal itu terbukti bahwa partai-partai politik telah mampu menjatuhkan kabinet yakni Kabinet Syahrir I,II,III, Kabinet Syarifuddin sebagai pengganti Kabinet Syahrir II. Kondisi demikian berlangsung 8 sampai tahun 1947 .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H