Wacana tentang penghapusan Ujian Nasional saat ini sedang hangat diperbincangkan. Ujian Nasional adalah system evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah yang berskala nasional dan dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.Â
Berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Â
Di Indonesia sendiri, Ujian Nasional sudah diterapkan sejak 1950 Â yang saat itu disebut dengan Ujian Penghabisan. Seiring berjalannya waktu, system Ujian Nasional lebih disempurnakan untuk dapat berfungsi secara optimal.
System Ujian Nasional yang saat ini sedang berjalan adalah UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer). UNBK merupakan Ujian Nasional yang dalam pelaksanaannya menggunakan komputer. UNBK saat ini sudah berjalan selama 5 tahun sejak 2015 dengan mengikutsertakan 556 sekolah sebagai rintisan UNBK.Â
UNBK memiliki beberapa keunggulan yakni dalam penerapannya dapat menghemat biaya penggandaan soal, memudahkan distribusi bahan, serta mudah dalam menjangkau seluruh wilayah. Sedangkan kekurangan dari UNBK antara lain keterbatasan perangkat keras, sarana internet dan lain sebagainya.
Ujian Nasional perlu diadakan untuk mengukur secara adil kemampuan siswa di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Ujian Nasional juga berfungsi untuk mengukur standar kualitas pendidikan di Indonesia. Standar kualitas tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakan yang digunakan sebagai acuan penentu kebijakan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, adanya Ujian Nasional dirasa penting untuk mengukur kemampuan siswa sebelum menuju ke jenjang lebih lanjut. Lantas, mengapa Ujian Nasional harus dihapuskan?
Wacana penghapusan UN sebenarnya sudah ada sejak Muhadjir Effendy menjabat menjadi Mendikbud, namun belum dapat terealisasi karena Jusuf Kala yang pada saat itu sebagai Wakil Presiden merasa keberatan apabila Ujian Nasional ditiadakan. Nadiem Makarim yang saat ini menjabat menjadi Mendikbud berkata bahwa hal ini sangat mungkin untuk terealisasi, mengingat Jusuf Kala yang saat ini sudah tidak menjabat menjadi Wakil Presiden. Lagipula Jokowi sudah setuju, sehingga Mendikbud saat ini sedang dalam proses peninjauan untuk meniadakan Ujian Nasional.
Penghapusan Ujian Nasional dilakukan dengan pertimbangan bahwa adanya Sistem Zonasi yang diterapkan sudah cukup daripada pengadaan Ujian Nasional itu sendiri. Dengan menghitung dan memperkirakan jarak rumah calon siswa dengan sekolah dinilai lebih efektif daripada Ujian Nasional, tinggi rendahnya nilai Ujian Nasional sudah tidak terlalu berpengaruh untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Â
Selain itu, Ujian Nasional  juga mengakibatkan tingkat stress pada siswa akibat mempersiapkan diri dengan belajar terlalu keras. Apalagi, biaya persiapan dan pelaksanaan Ujian Nasional yang rata-rata Rp. 500 miliar per tahun yang dapat dialokasikan ke hal-hal lain yang dinilai lebih membutuhkan, seperti bantuan sekolah swasta, peningkatan sarana prasarana, pelatihan guru dan sebagainya.
Oleh karena itu, wacana penghapusan Ujian Nasional diharapkan dapat digantikan dengan tes-tes kemampuan serta evaluasi sikap yang dilakukan oleh masing-masing guru pengampu. Selain itu, evaluasi belajar peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai cara, serta kebijakan guru untuk mengevaluasi kemampuan peserta didiknya. Karena pada dasarnya tingkat kemampuan siswa tidak dapat disamaratakan dengan soal Ujian Nasional. Lagipula kualitas Lembaga Pendidikan akan terus dikawal oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), dengan begitu guru juga tidak dapat berbuat sewenang-wenang.
Adanya option penerapan system penilaian baru pengganti Ujian Nasional yang dinamakan AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) dinilai lebih efektif dan tepat dalam mengukur kemampuan siswa. Namun, pergantian ini belum dapat dipastikan kapan akan dimulai.