Mohon tunggu...
Agustiawan
Agustiawan Mohon Tunggu... Dokter - Doktermu

Dokter | Promotor Kesehatan | Humoris | Dapat Diandalkan Instagram: @agustiawan28 @hep.id @hep.program

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Realita Pembiayaan Kesehatan

16 Juli 2020   00:48 Diperbarui: 16 Juli 2020   00:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pembiayaan kesehatan di Indonesia sebenarnya telah direncanakan dengan baik oleh Pemerintah kita. Kita memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan lembaga penjamin pembiayaan kesehatan dengan peserta terbesar di Indonesia atau bahkan mungkin di Asia Tenggara. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini telah menjamin semua cakupan berobat seseorang asalkan dengan "indikasi medik".

Maksudnya, BPJS Kesehatan akan membiayai biaya berobat orang dengan sakit tipes, demam berdarah, kencing manis, darah tinggi, bahkan sampai ke kanker. Kita semua dapat datang ke RS dan kemudian bertanya kepada mereka "Bapak berobat menggunakan apa?", Kalau beliau menjawab "BPJS Kesehatan atau KIS", tanya lagi "Bayar berapa setiap kali berobat?", Mungkin beliau akan menjawab "Tidak ada, cuma ongkos dan makan siang selama mengantre".

BPJS Kesehatan bagi mereka yang membayar perbulannya maupun bagi mereka yang PNS atau karwayan BUMN/swasta memiliki tiga kelas pelayanan, diantaranya kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Pasien yang berobat menggunakan KIS atau Kartu Indonesia Sehat hanya akan mendapatkan ruang pelayanan kelas 3. Apa sih beda kelas 1, 2 dan 3? Perbedaannya hanya pada kelas rawat inap.

Saya ibaratkan sebuah pesawat. Ada kelas ekonomi, kelas bisnis, kelas VIP dan lain sebagainya. Setiap kelas pesawat, memiliki standar kemanan yang sama bukan? yang berbeda hanyalah letak kursi, makanan, dan lain sebagainya yang tidak ada kaitannya dengan standar keamanan. Hal ini pula yang terjadi di RS, semua kelas pelayanan akan mendapatkan standar pelayanan medik yang sama, yang berbeda hanyalah isi kamar seperti jumlah pasien dalam satu kamar, makanan dan lain sebagainya yang tidak berhubungan dengan pelayanan medik.  

Bagaimana kalau peserta KIS maupun mereka yang BPJS Kesehatan kelas 3 membutuhkan ICU atau pelayanan khusus lainnya yang biaya satu malamnya dapat mencapai 10 jutaan?? BPJS akan cover semua karena itu masuk ke dalam indikasi medis.

Kadangkala juga, kita bisa melihat orang yang menghabiskan uang sekitar satu bahkan sampai puluhan juta untuk berobat maupun rawat inap. Biasanya mereka adalah orang yang berobat membayar umum (istilah kita) atau pay for service.

Mereka dengan BPJS Kesehatan hanya membayar 25.000, 100.000 sampai 150.000 (kelas 1) setiap bulannya untuk berobat "sepuasnya".

Mereka dengan KIS maupun Jamkesda tidak membayar sepeserpun untuk berobat karena negara yang menanggung biaya berobatnya.

Mereka yang berobat umum bisa menghabiskan 100.000 sampai limit tidak terhingga untuk berobat karea tidak ada yang menanggung biaya berobat mereka.

Permasalahan sekarang:

Salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit adalah mereka yang membayar hanya ketika mau berobat. Umumnya mereka yang membayar ketika mau berobat adalah orang-orang yang kurang mampu dan kerja serabutan. Kenapa saya bisa menyimpulkan begitu? karena mereka yang bekerja sebagai karyawan dan PNS sudah ditanggung oleh lembaga yang mempekerjakan mereka, sehingga tidak mungkin menunggak bayar.

Saya pernah bertemu seorang ibu yang memiliki anak lahir tanpa anus. Awalnya anak tersebut ada BPJS. Awalnya mereka selalu membayar BPJS mereka secara rutin karena anak mereka harus menjalani operasi pembuatan anus. Operasi pembuatan anus ini membutuhkan biaya sekitar hampir 200 juta, sedangkan apabila mereka membuat BPJS hanya menghabiskan 100.000 rupiah sebulan (untuk empat orang dalam satu keluarga) atau sekitar 2,4 juta untuk BPJS mereka berempat dalam dua tahun atau 24 bulan.

Bayangkan, hanya dengan 2,4 juta mereka dapat berobat gratis selama 2 tahun satu keluarga, ketimbang kita mengumpulkan donasi untuk operasi anak tersebut sampai 200 juta. Bayangin untungan yang mana??

Kalau mereka tidak mampu, kenapa mereka tidak mengikuti program KIS saja?

Dari banyak wawancara yang saya lakukan ke masyarakat yang tidak kebagian KIS, mereka selalu menyalahkan informasi dari oknum pihak pemerintah desa yang tidak sampai ke mereka, sehingga mereka tidak dapat mengurus KIS.

Wawancara yang pernah saya lakukan ke salah satu pegiat PKH, mereka menceritakan bahwasanya sekarang sudah pencanangan Pusat Data Terpadu. Masyarakat yang masuk ke data terpadu ini umumnya akan mendapatkan bantuan berupa KIS dan KIP secara bersama-sama.

Tapi, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi seperti ini.

Tunggu dulu, jangan dipikirkan semua warga negara ini melek laptop dan teknologi seperti kita untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara.

Kalau boleh saya berikan solusi:

  • Kita yang mampu ini membantu mereka yang gagal bayar dengan catatan pelayanan Kelas 3. Artinya kita hanya menyisihkan minimal 25.000/bulan untuk mereka.
  • Kita membantu menghubungkan mereka yang membutuhkan kepada kepala desa/ aparat yang berwenang untuk mendapatkan haknya.

Bagaimana kalau kamu?? Semoga ada solusi terbaik untuk Indonesia.

Aku juga mau bikin gerakan untuk urunan tangan biaya jaminan kesehatan untuk mereka yang membutuhkan, buat temen-temen yang punya niatan mungkin dapat klik: https://forms.gle/a791skCvDXxsm7Jy5

Salam Indonesia Sadar Sehat 

dr. Agustiawan

Instagram di www.instagram.com/agustiawan28

Ketua Health Education and Promotion Program (HEP) Indonesia

Anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) DKI Jakarta

Anggota Perkumpulan Pendidik dan Promotor Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun