Mohon tunggu...
Agustan Ogut
Agustan Ogut Mohon Tunggu... Guru - A Father, Teacher, Reader, Writer

Menulis untuk mengikat ilmu, berbagi, dan keabadian. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Tahap Awal Program Sekolah Penggerak Angkatan 3

27 April 2023   11:44 Diperbarui: 27 April 2023   11:58 3924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sumber: gtk kemendikbudristek 

Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 3 akan segera dimulai. Beberapa rencana kegiatan telah diinformasikan kepada peserta PSP melalui WA grup PSP Angkatan 3 Wilayah Sulsel. 

Sebelum mengikuti kegiatan PSP yang telah ditentukan oleh pengelola PSP, kami sebagai peserta pada angkatan 3 ini, terlebih dahulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Ajuan Pendaftaran Peserta PKP PSP Angkatan 3. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jabar dilaksanakan pada hari Senin, 17 April 2023 dan berlangsung sekitar pukul 10. 00 WITA . Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. 

Peserta pada kegiatan ini cukup banyak. Sekitar 900 orang  lebih peserta yang tergabung dalam zoom meeting. Selain itu, ada juga peserta yang tergabung melalui chanel youtube BBGP Jabar. Peserta berasal dari Kepala Satuan Pendidikan, Narasumber, dan penyelenggara kegiatan. 

Kegiatan Sosialisasi ini memiliki dua materi pokok. Materi pertama adalah Orientasi Program Sekolah Penggerak  (PSP) dan Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) 3. Sedangkan materi kedua yaitu Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) Sekolah Penggerak Angkatan 3. 

Pada materi pertama, Orientasi PSP dan PKP angkatan 3 banyak menguraikan materi tentang gambaran PSP dan PKP angkatan 3. Gambaran sekolah penggerak tidak lain sebagai katalis dalam mewujudkan Visi pendidikan Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia maju berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar pancasila yang bernalar kritis, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global. 

Pada materi pertama juga dipaparkan gambaran akhir sekolah penggerak secara umum. Gambaran akhir sekolah penggerak secara umum yang dimaksud adalah; hasil belajar (literasi dan numerasi) berada di atas level yang diharapkan; lingkungan belajar dalam kondisi aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan; pembelajaran berpusat pada murid; dan ada kebiasaan refleksi diri sekolah dan pengimbasan, yaitu perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri, refleksi guru dan perbaikan pembelajaran terjadi, dan sekolah akan melakukan pengimbasan pada sekolah lain. 

Selain itu, PSP juga memiliki manfaat bagi sekolah. Manfaat PSP untuk sekolah adalah: meningkatnya hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ajaran; meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru; percepatan digitalisasi sekolah; percepatan pencapaian profil pelajar pancasila; mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah; kesempatan untuk menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain. 

Sedangkan, pada materi gambaran PKP Angkatan 3 lebih menekankan pada capaian dan sasaran pelatihan komite pembelajaran angkatan 3 ini.  Capaian pelatihan yang telah dirumuskan adalah peserta diharapkan mampu memahami PSP, kurikulum merdeka, profil pelajar pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran sesuai dengan perannya masing-masing. 

Sasaran PKP angkatan 3 adalah Kepala Sekolah, Guru, Guru BK, dan Pengawas Sekolah. Untuk Kepala sekolah dan guru diharapkan dapat: 1) memahami, menganalisis, dan menyusun kerangka kurikulum operasional di satuan pendidikan; 2) memahami perencanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan memodifikasi contoh modul P5; 3) memahami prinsip, tujuan, dan metode dari perencanaan berbasis data; 4) mengetahui kegunaan dan perkembangan platform teknologi prioritas yang mendukung implementasi Kurikulum merdeka.

Sedangkan untuk guru BK, selain tujuan PKP yang diharapkan seperti Kepala sekolah dan guru, guru BK diharapkan dapat memahami desain layanan BK di satuan pendidikan berdasarkan hasil asesmen siswa dan capaian layanan BK. Demikian juga, Pengawas Sekolah selain memiliki sasaran capaian seperti Kepala Sekolah dan guru, Pengawas Sekolah diharapkan dapat memahami peran pengawas sebagai pemberdaya, mampu menggunakan teknik coaching dan fasilitasi, serta menerapkan keterampilan sosial dan emosional dalam menjalankan perannya.

Lanjut materi kedua pada kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) Sekolah Penggerak Angkatan 3. Pada materi kedua ini, banyak membahas teknis pengajuan peserta PKP. Kepala sekolah diberikan kewenangan mengajukan peserta PKP masing-masing. Peserta PKP Angkatan 3 sekolah penggerak terdiri dari Kepala Sekolah, 1 orang guru yang dapat bekerjasama dalam penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan, 1 orang guru BK, dan Pengawas Sekolah (Bina). Sekolah juga perlu mengajukan 1 orang guru sebagai cadangan peserta PKP. 

Peserta PKP nantinya diharapkan dapat mendesiminasikan hasil pelatihan kepada semua guru di satuan pendidikan masing-masing. Selain itu, mereka diharapkan dapat bekerjasama dalam tim dan sekaligus membimbing bapak/ibu guru di sekolah. 

Pengajuan peserta PKP Angkatan 3 diusulkan melalui SIM PKB masing-masing Kepala Sekolah PSP. Waktu pengajuan peserta dimulai sejak tanggal 17 s.d 30 April 2023. Teknis pengajuan peserta PKP banyak dijelaskan dalam materi kedua tersebut. 

Kegiatan Sosialisasi Sistem Ajuan Pendaftaran Peserta PKP PSP Angkatan 3 sebagai tahap awal dalam mengikuti kegiatan PSP angkatan 3. Kegiatan ini memberikan gambaran yang sangat penting bagi sekolah penyelenggara PSP. Kami bersyukur dapat mengikuti kegiatan ini. Semoga kita dapat mengikuti kegiatan PSP ini dan dapat penerapkannya untuk kemajuan pendidikan secara holistik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun