Penyebaran virus ini dapat dicegah dengan menaati protokol kesehatan. Dengan cara melakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi kegiatan diluar rumah).Â
Akibat adanya kasus Covid-19 di Indonesia update terakhir menurut web resmi pada hari Senin, 04 Mei 2020 korban meninggal dunia sebanyak 864 jiwa, terkonfirmasi terpapar Covid-19 sebanyak 11.587 jiwa, Jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 238.178 sedangkan jumlah PasienÂ
Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 24.020 dan yang telah sembuh sebanyak 1.954 jiwa. Akibat dari pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru demi menghentikan penyebaran Covid-19 yaitu mengimplementasikan ajakan masyarakat untuk melaksanakan Physical Distancing atau memberi jarak dengan orang lain sejauh satu meter dan menghindari kerumunan dan berbagai acara pertemuan yang menimbulkan kerumunan.Â
Selain itu pemerintah juga menerapkan kebijakan untuk Dirumah Saja seperti kerja dirumah atau Work From Home (WFH) dan kegiatan apapun yang menyebabkan kerumunan ditiadakan dan diganti dengan media online (daring).Â
Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk Dirumah Saja, Kemendikbud, 2020 juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Â
Isi dari surat ini salah satunya adalah meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka dan diganti dengan pembelajaran berbasis jaringan (Daring) via E-learning yang dapat digunakan berbagai instansi pendidikan.Â
Situasi pendidikan pada masa pandemi Covid-19 ini berlangsung pembelajaran daring sejak 17 Maret 2020 yang dikeluarkan melalui surat edaran Kemendikbud hingga saat ini per tanggal 4 Mei 2020.Â
Pada kondisi seperti ini semua guru atau tenaga pendidik diharuskan untuk mengganti pembelajaran menggunakan media pembelajaran berbasis E-learning atau melalui mediaonline.Â
Berbagai platform digunakan untuk melakukan pembelajaran sehingga perlu didukung dengan fasilitas pembelajaran yang baik dan pemanfaatan teknologi informasi (Rusman, 2019).Â
Dalam kondisi ini bukan hanya tenaga pendidik yang diwajibkan untuk memanfaatkan teknologi, akan tetapi siswa juga diwajibkan untuk memanfaatkan teknologi sebagai media belajar, maka dari itu siswa diwajibkan menggunakan smartphone dengan efektif untuk mendukung proses pembelajaran.Â
Pembelajaran daring menggunakan e-learning merupakan hal yang paling efektif saat ini untuk memutus penyebaran Covid-19 serta menjaga kesehatan keselamatan jiwa guru dan siswa dari terpaparnya virus tersebut.Â