Mohon tunggu...
Agus Suwanto
Agus Suwanto Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Pekerja proyek yang hanya ingin menulis di waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bersatu

20 November 2018   09:45 Diperbarui: 20 November 2018   10:06 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika sepasang kekasih bersepakat untuk membina rumah tangga bersama, maka mereka yang tadinya terpisah berdua, berubah menjadi satu. Menyatukan diri dalam ikatan perkawinan. Keluarga besar mereka berdua juga akan bergerak menjadi satu keluarga besar.

Begitu juga ketika rakyat nusantara bersepakat untuk membentuk sebuah negara, maka mereka yang semula terpisah oleh adat budaya, bahasa, suku, agama dan jarak, melebur menjadi satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kata 'bersatu' mememiliki perbedaan makna mendasar dibanding dengan kata berdua, bertiga, berempat dan seterusnya. Dua orang berkumpul disebut berdua. Tiga orang berkumpul di sebut bertiga. Begitu juga sepuluh orang berkumpul maka disebutnya bersepuluh. Sementara kalau bersatu, maka jumlah orang yang berkumpul menjadi tidak terbatas. Bisa berdua, bertiga, bersepuluh hingga jumlah yang sangat banyak.

Dengan bersatu maka jumlah orang di dalamnya menjadi kurang berarti lagi. Bersatu tidak membutuhkan jumlah kehadiran fisik, karena bersatu lebih pada persatuan spritual dibanding fisikal. Bersatu lebih mengarah pada persatuan batiniah dibanding lahiriah. Bersatu dan persatuan memiliki ikatan yang lebih kuat dibandingkan dengan bersama dan kebersamaan.

Kitab suci mengatakan dua orang yang terikat dalam suatu pernikahan dikatakan dua pribadi yang terpisah diikat menjadi satu dimana Tuhan turut dalam penyatuan itu. Tuhan sendiri yang mengikat tali pernikahan agar pasangan tersebut tidak terpisahkan hingga ajal menjemput. Pernikahan yang telah disatukan oleh Tuhan tidak layak untuk dipisahkan oleh manusia.

Pasangan yang hidup bersatu, juga pasti hidup bersama secara fisik. Namun, kekuatan kebersamaan terletak pada penyatuan spiritual mereka, yang menjadikan mereka hidup bersatu membentuk sebuah keluarga. Akan tetapi, pasangan yang mengenyampingkan penyatuan spiritual dan hanya mengedepankan kebarsamaan secara fisik, maka ikatan pernikahan yang dibangun sangatlah rentan dan mudah putus.

*****

Negara Indonesia bisa terbentuk karena para pemuda seluruh penjuru Nusantara berkumpul bersama di Batavia pada 28 Otober 1928 lalu. Tidak hanya berkumpul secara fisik, tapi mereka bersepakat untuk berkumpul dan bersatu secara spiritual. Meereka menyatukan segala harapan, tekad, keinginan dalam satu perjuangan dan bersumpah bahwa mereka adalah 'Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa', yaitu Indonesia. Penyatuan spiritual para pemuda Nusantara tersebut adalah modal kekuatan yang utama bagi kemerdekaan Indonesia.

Namun, saat ini Indonesia sedang mengalami tantangan yang sangat besar, yaitu rasa persatuan sesama anak bangsa yang semakin memudar. Ada sebagian dari anak bangsa berkeinginan merubah NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara dengan faham lain yang berbasis agama, yaitu Khilafah.

Mereka sepertinya sudah tidak menganggap dan menghargai apa yang telah diputuskan dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Mereka sudah tidak mau menyatu dan berjalan beriringan lagi dengan derap langkah besar NKRI. Hal ini terjadi karena secara spiritual mereka sudah sangat berbeda dengan marwah spritual bangsa ini.

Untuk itu, satu-satunya jalan agar tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu suatu sikap yang tegas kepada mereka yang tidak mau menyatu secara spritual dengan negara ini. Salah satunya dengan menolak dan meminimalisir keberadaan dan pengaruh mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun