Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bingkai Kebhinnekaan dalam Mempersatukan NKRI

21 Agustus 2019   12:10 Diperbarui: 21 Agustus 2019   12:25 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia terbentuk dengan latar belakang yang berbhineka, kebhinenakaan suku bangsa, budaya dan agama.

Pendiri bangsa telah memikirkan agar NKRI tetap bersatu dan menjadi negara yang kuat, maka kebhinekaan dengan memupus ke-egoan sectoral, baik sector suku, budaya dan agama. Semangat untuk bernegara harus lebih dinomor satukan agar tercapai persatuan Indonesia.

Negara tetap menjamin kebebasan beragama, antar umat beragama harus ditumbuhkan toleransi kepada pemeluk agama lainnya.

Telah sejak lama kaum intoleran ada di Indonesia, namun kekuatan kaum toleran dalam menjaga persatuan Indonesia terbukti dengan dapat diredamnya pergerakan Permesta, DI/TII, G30S, kerusuhan di Ambon, Poso dan Papua.

Namun dewasa ini kamu intoleran, mulai bermaksud mengganggu persatuan Indonesia dengan memainkan isu-isu SARA dalam berpolitik. Isu SARA tersebut dibumbui ketaatan pada agama dan menjurus radikal yang tentunya jika terjadi pembiaran dapat mengancam persatuan NKRI.

Maraknya sikap intoleransi tersebut juga didukung oleh perkembangan teknologi informasi

Negara dengan alat-alatnya harus mencari stimulasi yang manjur mujarab dalam meredam pergerakan kaum intoleran, baik intoleransi agama maupun suku bangsa dan budaya. Kesadaran masyarakat Indonesia harus lebih ditumbuhkan agar tetap menjaga sikap toleransi diantara warga negara, baik toleransi kepada pemeluk agama lain, toleransi terhadap suku bangsa dan budaya lain di Indonesia.

Disamping itu negara harus pula membuat peraturan yang responsive semata-mata demi terjaganya dan kokohnya NKRI dengan tetap memperhatikan kebebasan berpendapat dan HAM.

Kebebasan berpendapat dan HAM tidak boleh bebas sebebasnya, harus ada pembatasan berdasarkan aturan dan sanksi yang dibuat dan disahkan oleh alat negara sebagai cerminan negara demokrasi.

Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berpotensi memprovokasi dan memecah belah harus dilakukan tindakan yang tegas. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum.

Pemahaman kebaikan dan berbuat baik menjadi kodrat manusia harus dihayati, karena pada dasarnya manusia cenderung suka melakukan kebaikan, jika dia berbuat jahat bisanya dilator belakangi oleh keterpaksaan dan akan segara menjadi baik kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun