Kalaupun sekolah akan mengangkat, diharuskan melakukan koordinasi dengan pihak Disdik. Jika mungkin diambilkan dari sekolah lain, terkait kekurangan guru, tenaga guru honorer itu tercatat di Disdik.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan guru honorer. Sebab ke depannya ketika para guru tersebut menuntut pengangkatan, akan muncul masalah baru bagi BKN maupun Kemenpan-RB.
Sebab sampai saat ini ribuan tenaga honorer termasuk guru belum terangkat. Janji pemerintah untuk mengangkat mereka paling lambat bulan Desember 2024, belum jelas.
Sehingga, ketika tenaga guru honorer terus bertambah, akan mendatangkan masalah yang lebih rumit.
Guru-Guru PPPK Menggeser Keberadaan Guru Honorer
Apa yang ditakutkan pemerintah pada akhirnya terjadi. Ketika guru-guru honorer yang telah diangkat melalui formula PPPK ditempatkan, mereka pun harus berhadapan dengan guru honorer yang ada di sekolah tersebut.
Secara hukum, kedudukan guru-guru PPPK jauh lebih kuat karena mereka memegang SK Pengangkatan. Selain itu, mereka pun harus segera melaksanakan tugas agar hak-hak mereka terpenuhi.
Situasi inilah yang membuat pusing pihak sekolah. Tudingan habis manis sepah dibuang pun bermunculan. Para guru honorer tersebut dahulu sangat diharapkan, kini mereka justru diberhentikan.
Situasi di Jakarta ini hanya sebagian kecil saja. Di wilayah Indonesia lain, lebih banyak lagi guru-guru honorer yang mengalami nasib serupa.
Lembah Tidar, 17 Juli 2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI