Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru saja usai. Beberapa calon siswa yang sudah mendapatkan tempat bisa bernapas lega, termasuk para orang tua. Namun bagi sebagian calon siswa yang belum dapat tempat, mesti berjuang lagi.
PPDB untuk sekolah negeri kali ini masih menggunakan system zonasi. Sebuah system yang hanya menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah yang dituju sebagai ukurannya, bukan nilai.
Namun selain berdasar jarak, masih ada beberapa kuota untuk golongan lain. Mulai dari prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua.
Perpindahan Kartu Keluarga (KK)Â
Dengan hanya menggunakan jarak tempat tinggal dengan sekolah sebagai syarat, pada akhirnya membuat sebagian orang menggunakan celah ini.
Celah tersebut adalah melakukan perpindahan Kartu Keluarga atau secara lebih gampang menitipkan anak pada salah saatu keluarga yang tinggal dengan sekolah tujuan.
Langkah ini biasanya dilakukan oleh para calon siswa yang tinggal di pinggiran kota. Dengan alasan mengejar sekolah yang bermutu di perkotaan, mereka menitipkan anak mereka pada salah satu KK keluarga di kota.
Hal ini terjadi sebenarnya sejak belum ada system zonasi. Di kota Yogyakarta praktik ini sudah ada sejak lama, sebelum system zonasi.
Saat itu Kota Yogyakarta membagi antara pendafar yang berdomisili di kota dan luar kota. Selain mendapat tambahan poin, kuota dari luar kota sangat sedikit.
Hal ini menimbulkan 'gelombang perpindahan' calon siswa menjelang PPDB. Para orang tua menitipkan anak-anak mereka pada kerabat yang tinggal di kota.