Di tengah hiruk-pikuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus yang katanya gila-gilaan, muncul isu baru yang langsung menjadi santapan public. Isu itu muncul dari ucapan salah seorang petinggi Kemdikbudristek, yang menanggapi berbagai komentar UKT mahal.
"Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggara Pendidikan itu memenuhi standar mutu. Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education, jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik Sri Tjahjandarie, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbudristek.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA (SMA)/SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan," lanjutnya.
Ucapan Tjitjik ini jika dicermati tidak ada yang salah. Memang tidak ada keharusan bagi siapa pun, terutama lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Mereka bisa saja bekerja selepas sekolah sesuai dengan ijazah dan kemampuan yang mereka miliki.
Demikian pula terkait dengan biaya. Secara sederhana ada persyaratan khusus bagi siapapun yang ingin menempuh Pendidikan di perguruan tinggi. Paling tidak ada 2 syarat di dalamnya.
Pertama, mampu secara akademis. Hal ini dapat dilihat dari kemampuan calon mahasiswa lolos dari seleksi yang dilakukan pihak perguruan tinggi. Semakin tinggi mutu perguruan tinggi yang dituju, semakin ketat pula proses seleksi dan persaingannya.
Maka tidak heran jika beberapa perguruan tinggi negeri favorit menjadi rebutan bagi para lulusan SMA/SMK. Dan bagi perguruan tinggi tersebut, ketatnya seleksi tentu saja bertujuan menjaga kualitas mereka dari sisi rekrutmen calon mahasiswa.
Kedua, mampu secara biaya. Untuk urusan kedua ini rasanya sudah menjadi konsekuensi logis bagi siapapun yang ingin melanjutkan Pendidikan di jenjang perguruan tinggi. Sejumlah dana memang harus disiapkan untuk dapat mengikuti pendidikan di sini.
Kembali pada rumus alam. Semakin  bagus secara kualitas perguruan tinggi tersebut, makin tinggi pula dana yang harus disiapkan.
Namun apakah orang miskin yang mempunyai prestasi akademik mumpuni tidak boleh kuliah? Jawabannya tentu saja boleh. Sebab pemerintah maupun swasta banyak memberikan bea siswa bagi mereka. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan berlaku.