Tidak dapat dimungkiri dari puluhan ribu guru yang tergabung dalam Program Guru Penggerak, pasti ada yang menempatkan jabatan kepala sekolah sebagai obsesinya. Karena melalui program ini, peluang untuk meraih jabatan itu terbuka lebar. Apalagi dalam setiap kesempatan pihak kementerian selalu mengatakan bahwa terhitung mulai tahun 2023, pengangkatan kepala sekolah dikaitkan dengan program ini.
Hal ini pernah diungkap pula oleh Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan setahun yang lalu. Dalam silaturahmi Merdeka Belajar secara daring setahun yang lalu, dikatakan bahwa calon kepala sekolah adalah guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak.
Landasan hukum pernyataan Praptono ini adalah Permendikbud 40 Tahun 2021 tertanggal 17 Desember 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, terdapat 11 syarat seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Pada syarat ketiga tertulis harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Harapan ini pun diungkapkan berkali-kali oleh Nadiem Makarim dalam setiap kesempatan. Sosok penggagas Program Guru Penggerak ini meminta agar pihak terkait, terutama pemda-pemda di seluruh Indonesia, memprioritaskan para Guru Penggerak untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Menurut Nadiem Makarim, guru-guru penggerak itu tidak akan bermakna besar bagi daerah jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas. (Republika.co.id., 6 Januari 2023).
Harapan ini rasanya setali tiga uang dengan teman-teman Guru Penggerak. Bekal yang telah mereka miliki, sekaligus mereka menempati garda terdepan transformasi pendidikan rasanya cukup untuk menjalankan jabatan ini. Mereka layak menjadi kepala sekolah.
Namun pertanyaannya, apakah semua Guru Penggerak bisa menjadi kepala sekolah? Nah, untuk yang satu ini, jawabannya tunggu dulu. Ternyata meski sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat untuk jabatan kepala sekolah, tentu saja tidak semudah itu. Yang perlu digarisbawahi adalah sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu syarat, dari 11 syarat yang ada. Sehingga meski sudah mempunyai sertifikat Guru Penggerak, tetap juga harus menengok syarat-syarat yang lain.
Lalu hambatan lain juga masih menghadang, yaitu kewenangan pengangkatan. Pemberlakuan otonomi daerah pada akhirnya menempatkan pemda-pemda sebagai pihak pemegang kewenangan pengangkatan kepala sekolah. Untuk jenjang SD dan SMP, berada di tangan kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK berada di tangan Provinsi. Otomatis pihak kementerian tidak mempunyai wewenang sama sekali. Maka tidak heran jika dalam setiap kesempatan Nadiem Makarim selalu menyeru pada para kepala daerah akan keberadaan para Guru Penggerak tersebut.
Namun tenang saja, menurut informasi Diklat Calon Kepala Sekolah terhitung tahun 2022 sudah tidak diadakan lagi. Jadi kalaupun masih ada calon kepala sekolah yang belum diangkat dari hasil diklat, tidak terlalu banyak. Lagi pula sejalan dengan makin masifnya rekrutmen Guru Penggerak, maka setiap orang yang ingin menjadi kepala sekolah, pasti akan ikut dalam perekrutan tersebut. Nah, teman-teman yang sudah mempunyai sertifikat Guru Penggerak, selangkah lebih maju.
Lalu kendala apa lagi yang bisa menghalangi seorang Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah? Kendala yang berikutnya adalah konteks dari kata 'bisa' yang ada pada judul. Menurut KBBI, bisa mempunyai dua arti; dapat dan mampu. Dalam hal ini arti kata mampu tentu saja dikaitkan dengan kompetensi sang Guru Penggerak tersebut.
Jabatan kepala sekolah tentu saja bukan jabatan sembarangan. Maka ketika kata 'bisa' diartikan dengan mampu, tidak semua orang mampu memegang jabatan ini. Banyak prasyarat yang diperlukan. Mulai dari kepemimpian, kematangan emosional, manajerial, dan lain-lain. Kemampuan-kemampuan semacam ini tidak dimiliki oleh setiap orang.
Maka ketika persyaratan telah dipenuhi, tahap berikutnya pasti tes wawancara dan lain-lain. Di sinilah kompetensi calon kepala sekolah akan diuji oleh para penguji. Sebelas persyaratan yang telah dimiliki, akan menjadi sia-sia saat mereka dinilai tidak mampu menduduki jabatan kepala sekolah.
Kesimpulan dari tulisan ini bisakah seorang Guru Penggerak menjadi kepala sekolah? Jawabannya tentu saja bisa yang berarti dapat. Alasannya dia telah mempunyai syarat itu, dalam artian dia dapat mendaftar. Tapi ketika kata bisa dikaitkan dengan kemampuan, maka jawabannya tidak semua Guru Penggerak. Untuk menjadi kepala sekolah, dibutuhkan kompetensi lain yang akan mendukung saat dia melaksanakan tugas di lapangan nanti.
Lembah Tidar, 2 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H