Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Ferdy Sambo "Hanya" Dituntut Hukuman Seumur Hidup

17 Januari 2023   20:46 Diperbarui: 17 Januari 2023   21:17 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sidang hari ini, 17 Januari 2023 akhirnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Dalam uraiannya JPU berkeyakinan bahwa Ferdy Sambolah yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan juga melakukan penembakan terhadap korban bersama Bharada E. Tembakan Fredy Sambo terhadap korban dilakukan setelah Bharada E melakukannya terlebih dahulu.

Tuntutan ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pengacara Brigadir J. Tuntutan hukuman seumur hidup dianggap tidak setimpal dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana yang dilakukannya, seharusnya mendapat ganjaran hukuman maksimal, berupa hukuman mati. Apalagi sepanjang sidang Ferdy Sambo sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas peristiwa itu.

Pada hari sebelumnya, JPU pun melakukan tuntutan hukuman atas 2 terdakwa lain yaitu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut hukuman 8 tahun. Keduanya didakwa telah mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tapi tidak berusaha mencegahnya. Lagi-lagi tuntutan ini dipertanyakan. Sebab menurut pihak Brigadir J, keduanya turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Salah satu indikasinya adalah ancaman Kuat Maaruf terhadap Brigadir J. Ancaman ini pernah disampaikan korban pada tunangannya. Kemudian saat Rizky Rizal 'mengamankan' senjata Brigadir J, juga dianggap dia telah tahu rencana pembunuhan tersebut. Ditambah lagi keberadaan mereka di TKP sebelum kejadian penembakan berlangsung. Sehingga menurut pengacara Brigadir J, tuntutan hukuman seharusnya lebih tinggi.

Jika dicermati, ada sesuatu yang menarik dalam keputusan tuntutan ini, terutama dalam sidang Kuat Maaruf dan Rizky Rizal. Dalam pernyataannya, JPU menolak tentang latar belakang peristiwa itu. 

JPU menyatakan bahwa tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati. Tetapi yang ada justru kasus perselingkuhan antara Brigardir J dan Putri Candrawati. Seperti apa yang dikatakan Kuat Maaruf tentang 'duri dalam daging' terhadap Brigadir J.

Pendapat didasarkan pada beberapa kesimpulan JPU. Di antaranya adalah jika terjadi pelecehan seksual, mengapa kedunya sempat berbicara empat mata selama 15 menit setelah peristiwa itu. Disampaikan pula, mengapa tidak ada visum. Padahal Ferdy Sambo adalah sosok yang sering berkecimpung dalam masalah ini. Selain itu masih ada beberapa pertimbangan lain.

Masalah perselingkuhan ini menimbulkan kemarahan di pihak Brigadir J. Mereka beranggapan hal itu tidak mungkin. Apalagi Brigadir J, telah mempunyai tunangan dan segera menikah. 

Sisi lain yang dikhawatirkan adalah penyebutan latar belakang ini, bukan tidak mungkin akan mempengaruhi vonis hakim terhadap Ferdy Sambo. Sebab jika ini terbukti, bisa menjadi salah satu alasan kuat Ferdy Sambo melakukan tindakan pembunuhan atas nama harkat dan martabat keluarga.

Namun bagaimanapun juga pengadilanlah yang berhak menentukan. Sebab sejak awal kasus yang begitu rumit ini menguras perhatian publik. Apalagi puluhan anggota Polri terseret dalam skenario Ferdy Sambo sehingga harus dipecat bahkan diadili. Bagi Polri sendiri, kasus ini menimbulkan kerugian besar karena kehilangan beberapa orang putra terbaiknya dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun