Oleh karena itu sorotan tajam seharusnya tertuju pada tiga pihak, sopir, pemilik kendaraan, dan aparat penegak hukum.
Jika ketiga pihak ini mampu menjalankan peran dengan baik, maka berbagai kecelakaan tidak akan terjadi, dan pulujan bahkan ratusan nyawa akan terselamatkan.
Sopir sebagai orang pertama dalam sebuah kendaraan, seharusnya teliti dan disiplin dangan segala hal berkaitan dengan kendaraan yang dibawanya. Pengecekan terhadap semua perangkat yang ada menjadi hal yang vital. Sedikit ada keanehan, seharusnya harus dibenahi. Apalagi jika menyangkut hal berkaitan dengan keselamatan. Demikian pula dalam disiplin saat mengemudi.
Namun dalam kenyataannya, hal itu tidak selalu terjadi. Ada sebagian oknum sopir yang dengan santai saja melajukan kendaraannya, meski secara kasat mata ada yang tidak beres dengan kendaraan yang dibawanya. Demikian pula dalam perilaku mengemudi. Dengan tanpa mempedulikan penumpang yang dibawa, atau lalu lintas sekitar, dia mengemudikan kendaraan dengan sembrono.
Kedua, pemilik kendaraan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pemilik armada transportasi mengabaikan berbagai hal terkait dengan perangkat keselamatan kendaraan yang mereka miliki. Alasan penghematan yang biasanya diajukan. Sehingga tidak heran jika kita temukan di jalanan, begitu banyak kendaraan bermotor yang tidak laik jalan, masih bersliweran di sekitar kita.
Perilaku semacam ini jelas menjadi ancaman bagi siapa pun yang naik di kendaraan itu, ataupun mereka yang berada di sekitar kendaraan itu. Kondisi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan, bukan tidak mungkin akan menjadi penyebab sebuah kecelakaan. Apalagi jika sistim pengereman yang menjadi masalah.
Peran yang juga tidak kalah penting adalah peran aparat. Dalam hal ini adalah pihak Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Dinas Perhubungan tentu saja berkaitan dengan keur terhadap setiap kendaraan bermotor. Sikap kurang teliti yang mereka lakukan, dapat berakibat fatal di jalanan.
Sebab sering kita temukan beberapa kendaraan bermotor yang secara kasat mata tidak laik jalan, ternyata mengantongi bukti keur kendaraan sah dari Dinas Perhubungan.
Dalam posisi semacam ini, saat terjadi sebuah kecelakaan seharusnya pihak Dinas Perhubungan dapat disalahkan. Sebab mereka secara legal menerbitkan surat keterangan laik jalan.
Demikan pula aparat kepolisian di lapangan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka wajib menindak apapun pelanggaran yang terjadi di lapangan. Baik itu menyangkut muatan yang dibawa, kecepatan, pelanggaran rambu, dan lain-lain. Sikap tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian pasti membuat para pengemudi dan pemilik kendaraan berpikir ulang untuk melanggar.
Namun kenyataan di lapangan hal ini tidak terjadi. Para pengemudi dengan leluasa melakukan berbagai bentuk pelanggaran di depan aparat kepolisian.