Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar dari Kasus Nurhayati

1 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 1 Maret 2022   10:57 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurhayati, kaur keuangan Desa Citemu, Cirebon yang dijadikan tersangka kasus korupsi kepala desanya. (sumber: detik.com)

Sorotan yang mungkin perlu kita lihat adalah posisi seorang bendahara, seperti yang disandang oleh Nurhayati. Suka tidak suka, posisi ini adalah posisi yang sulit. 

Kewenangan dia memegang kendali keuangan, bukan tidak mungkin akan menyeret dia dalam arus penyalahgunaan sejumlah dana. Selain itu dia akan menjadi sasaran tembak yanh empuk dari pihak-pihak yang tidak menyukai keberadaannya.

Dalam kasus Nurhayati misalnya, mungkin saja dia tidak dapat menolak saat sang kepala desa memintanya untuk menyerahkan uang pada dirinya dengan berbagai alasan. Posisinya yang hanya sebagai bawahan, tidak memungkinkan dia untuk menolak. Apalagi saat sang kepala desa menyatakan semua menjadi tanggung jawabnya.

Hal ini terjadi pula di beberapa tempat yang lain. Seorang pemimpin yang mempunyai niat tidak baik dengan lembaga atau kantor yang dipimpinnya, ketika dia mau menyalahgunakan keuangan, maka sang bendaharalah yang menjadi pihak yang digandengnya. 

Termasuk di antaranya mengatur pengeluaran, proyek, pembagian uang-uang tidak jelas, dan lain sebagainya. Sebagai imbalan, para bendahara akan mendapatkan bagian dari persekongkolan itu.

Dari gambaran semacam ini, maka tidak heran jika sebagian bendahara relatif lebih mapan ekonominya dibandingkan pegawai lain. Dana-dana di luar gaji, mengalir ke buku tabungannya. Sementara urusan dalam, menjadi rahasia mereka berdua, antara pimpinan dan bendahara.

Cerita akan berubah lain, manakala persekongkolan tadi terungkap. Maka mau tidak mau, sang bendahara pun akan terseret ke dalamnya. 

Kalaupun dia tidak menikmati uangnya, maka kewenangan yang dia miliki dapat diartikan terlibat dalam penyalahgunaan tersebut. Dalam posisi ini maka tampak betapa sulitnya posisi mereka untuk berkelit. Karena bagaimanapun juga dia mengelak, dia ada dalam pusaran itu.

Mungkin saja kasus yang menimpa Nurhayati seperti gambaran itu. Saat itu, mungkin saja dia tahu bahwa apa yang dilakukan salah, tapi tidak mempunyai kekuasaan untuk menentangnya. 

Maka ketika kasus itu terbongkar, diceritakannya semua yang diketahui di depan penyidik. Sementara dia sendiri tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan selama ini, masuk dalam kategori membantu kasus korupsi itu.

Lembah Tidar, 1 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun