Seperti diberitakan di beberapa media, pada tanggal 31 Agustus 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP itu sendiri pada dasarnya merupakan revisi atas PP Nomor 53 tahun 2010, dengan melakukan beberapa perubahan.
Dalam PP terbaru ini disampaikan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang PNS. Sedang di bagian lain, disampaikan pula hal-hal terlarang bagi PNS lengkap dengan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar.
Keluarnya PP Nomor 94/ 2021 ini boleh dikatakan sebagai salah satu cara peningkatan dispilin bagi para PNS. Di mana aturan ini akan mengikat sekitar 4 juta PNS yang ada di negeri ini. Sebuah jumlah yang luar biasa untuk menggerakan roda pemerintahan sebuah negara semacam Indonesia.
Namun dalam kenyataannya, jumlah tinggal jumlah. Fakta di lapangan pelayanan yang mereka lakukan, masih jauh dari ukuran ideal. Di berbagai tempat masih banyak ditemukan para PNS yang kinerjanya sangat mengecewakan. Bahkan tak jarang melakukan berbagai pelanggaran dari mulai tingkat ringan hingga tingkat berat.
Hal inilah mungkin yang menyebabkan presiden geregetan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kedudukan sebagai PNS adalah posisi yang sangat nyaman. Apalagi saat ini penghasilan seorang PNS jauh lebih menjanjikan dibandingkan 20 -- 30an tahun yang lalu. Ditambah lagi jaminan hari tua yang mereka terima, membuat mereka tidak terlalu pusing menghadapi hari tua. sepanjang mereka mau hidup secara wajar.
Situasi berbeda pada mereka yang bekerja di sector swasta. Tak dapat dimungkiri bahwa target berat yang dibebankan pada mereka, membuat mereka berpikir panjang. Pertama berpikir agar mereka tidak melakukan kesalahan. Sebab sedikit kesalahan yang mereka buat, bisa saja mereka diberhentikan.
Beban kedua adalah keharusan mereka untuk selalu berinovasi. Sudah menjadi rahasia umum tingkat persaingan di sector swasta begitu ketat. Sedikit meleng, bisa saja mereka tergusur dari posisinya. Bahkan bisa saja harus angkat koper dari kantor itu.
Perbedaan inilah yang membuat para PNS menjalani kehidupan dengan nyaman. Target bagi mereka tak ubahnya hanya sekedar jargon semata. Demikian pula dengan ancaman hukuman disiplin. Jalur birokrasi yang demikian rumit untuk memberikan hukuman bagi seorang PNS yang melanggar, membuat mereka tidak terlalu was-was.
Lalu bagaimana dengan penilaian kinerja? Sama saja. Penilaian kinerja yang digunakan tak lebih dari sebuah formalitas semata. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sekarang diterapkan pun tak lebih hanya formalitas semata. Bagaimana tidak laporan kinerja yang tiap bulan dikirimkan dan akumulasi laporan tahunan hanya bersembunyi di balik map. Yang penting mengumpulkan, habis perkara.
Di sisi lain, sikap tahu sama tahu antara pimpinan dan anak buah, turut memperkeruh suasana. Nilai-nilai yang tercantum dalam blangko penilaian yang ada, tak lebih adalah nilai aman. Dalam artian nilai tadi tidak akan berdampak negatif bagi karir anak buah. Para pimpinan sebagian besar menghindari timbulnya konflik dengan anak buah berkaitan penilaian.
Jika hal ini yang terjadi apapun sanksi yang disiapkan tidak aka nada gunanya. Kata kunci yang diperlukan adalah implementasi dari PP ini. Termasuk juga penyederhanaan proses pemberian sanksi bagi PNS pelanggar disiplin tersebut. Tidak seperti beberapa waktu yang lalu, ratusan PNS yang sudah dipenjara e, masih menerima gaji. Nah, kalau sudah begini salah siapa?
Lembah Tidar, 19 September 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H