Mohon tunggu...
Agus Setiadi Sihombing
Agus Setiadi Sihombing Mohon Tunggu... Penulis - Stay humble and being life-long learner!

Mewujudkan impian dengan menghadirkan mimpi bagi banyak orang.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pencegahan dan Pengendalian COVID-19: Ahli Kesehatan Masyarakat Bisa Apa?

23 Mei 2020   13:44 Diperbarui: 23 Mei 2020   13:44 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hingga artikel ini ditulis, berdasarkan data dari kompas.com per Jumat (22/5/2020), jumlah orang yang terjangkit COVID-19 total berjumlah 20.796 orang. Dikhawatirkan, penambahan pasien positif COVID-19 akan terus bertambah dan berisiko terhadap terjadinya klaster-klaster baru penyebaran COVID-19 mengingat mulai beraktivitasnya masyarakat secara ‘new normal’ namun tidak menerapkan protokol pencegahan infeksi COVID-19. Lebih parahnya lagi, ketidakmampuan kebijakan dan peraturan pemerintah dalam meng-counter, miskoordinasi antara pusat dan daerah beserta lembaga-lembaga di dalamnya, serta apatisnya masyarakat Indonesia dalam menyikapi pandemi COVID-19, sudah barang tentu akan membenarkan kekhawatiran di atas.

Melihat permasalahan di atas, penanggulangan COVID-19 ‘harus’ mendapat perhatian serius.   Dalam hal ini, semua pihak harus aware akan pentingnya gotong royong memberantas penyebaran COVID-19 dengan bersumbangsih melalui kapasitas dan keterampilan yang dimilikinya. Ahli kesehatan masyarakat merupakan salah satu di antaranya.  

Semenjak importasi COVID-19 yang mengekspansi Indonesia Maret lalu, peran ahli kesehatan masayarakat semakin dianggap penting. Upaya terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 adalah 'challenge' bagi para ahli kesehatan masyarakat untuk menunjukkan peran dan kontribusi dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. 

Lantas, apa saja yang bisa dilakukan para ahli kesehatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19?

Berikut ini dijelaskan peran fundamental lagi strategis yang dapat dilakukan para ahli kesehatan masyarakat dalam menunjukkan kapasitas dan kontribusinya terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.


1. Melakukan Surveilans Epidemiologi
Ahli kesehatan masyarakat memiliki ilmu dan kapasitas yang fundamental untuk diterapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan masyarakat, termasuk COVID-19. Ilmu dan kapasitas itu dalam implementasinya adalah dengan melakukan surveilans epidemiologi (surveilans kesehatan masyarakat).

Surveilans merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan (WHO, 2004). Menurut CDC (Center of Disease Control), surveilans merupakan pengumpulan, analisis dan interpretasi data kesehatan secara sistematis dan terus menerus, yang diperlukan untuk perencanaan, implementasi dan evaluasi upaya kesehatan masyarakat, dipadukan dengan diseminasi data secara tepat waktu kepada pihak-pihak yang perlu mengetahuinya. Singkatnya, surveilans adalah suatu kegiatan pengamatan penyakit yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis terhadap kejadian dan distribusi penyakit serta faktor-faktor yang memengaruhinya pada masyarakat sehingga dapat dilakukan penanggulangan untuk dapat mengambil tindakan efektif. Tujuan surveilans adalah melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit dalam masyarakat sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya kejadian luar biasa (KLB), memperoleh informasi yang diperlukan bagi perencanaan dalam hal pencegahan, penanggulangan maupun pemberantasannya pada berbagai tingkat administrasi (Depkes RI, 2004).


Lebih lanjut, surveilans kesehatan masyarakat merupakan proses pengumpulan data kesehatan yang mencakup tidak saja pengumpulan informasi secara sistematik, tetapi juga melibatkan analisis, interpretasi, penyebaran, dan penggunaan informasi kesehatan (Timmreck, 2005). Surveilans kesehatan masyarakat adalah pengumpulan dan analisis data secara terus-menerus dan sistematis yang kemudian didiseminasikan (disebarluaskan) kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pencegahan penyakit dan masalah kesehatan lainnya (DCP2, 2008). 

Hasil surveilans dan pengumpulan serta analisis data digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang status kesehatan populasi guna merencanakan, menerapkan, mendeskripsikan, dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat untuk mengendalikan dan mencegah kejadian yang merugikan kesehatan. Dengan demikian, agar data dapat berguna, data harus akurat, tepat waktu, dan tersedia dalam bentuk yang dapat digunakan.

Eksplisitnya, terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19, ahli kesehatan masyarakat dapat melakukan deteksi dini di wilayah. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kegiatan surveilans rutin dan surveilans berbasis kejadian/data yang dilakukan secara aktif maupun pasif. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan adanya indikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 yang harus segera direspon. Bentuk respon dapat berupa verifikasi, rujukan kasus, investigasi, notifikasi, dan respon penanggulangan. Bentuk kegiatan verifikasi dan investigasi adalah penyelidikan epidemiologi.

Kegiatan respon penanggulangan antara lain identifikasi dan pemantauan kontak, rujukan, komunikasi risiko dan pemutusan rantai penularan. Ahli kesehatan masyarakat mampu berperan menjembatani Pusat dan Dinas Kesehatan untuk melakukan kesiapan sumber daya meliputi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Kegiatan penemuan kasus COVID-19 wilayah dilakukan melalui penemuan orang sesuai definisi operasional. Penemuan kasus dapat dilakukan di puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun