Penyadapan telah diakomodasi dalam UU Intelijen Negara, namun menurut saya masih tidak praktis karena harus melalui izin pengadilan.
sedangkan wewenang lainnya seperti penyelidikan, pengamanan dan penggalangan menurut saya sudah terakomodasi oleh UU Intelejen yang baru saja disahkan
Tentu saja hal ini akan terus menjadi bahan perdebatan, kelompok yang menentang besarnya kewenangan intelijen terutama beralasan melihat sejarah masa lalu dimana intelijen negara hanya digunakan untuk melayani kepentingan penguasa dan dalam prakteknya menimbulkan pelanggaran HAM. Disinilah perlunya kajian bersama agar bagaimana kewenangan yang besar tersebut tidak disalahgunakan
Kewenangan yang saya usulkan tersebut dimiliki BIN semata-mata untuk menangkal segala ancaman baik dari luar maupun dalam, menjaga kedaulatan bangsa dan Negara, keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia, bukan untuk melayani kepentingan penguasa atau kepentingan pribadi.
sekali lagi ini hanyalah khayalan tingkat tinggi, he he
terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI