Mohon tunggu...
Agus Riduwan
Agus Riduwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki minat dalam bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kolaborasi PMM UMM dan UMKM Desa Mulyoarjo untuk Membangun Usaha Profesional di Desa Mulyoarjo dalam Sosialisasi Izin Usaha, BPOM, dan Label Halal

19 Agustus 2024   14:50 Diperbarui: 19 Agustus 2024   15:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Terhadap salah satu UMKM di Desa Mulyoarjo. Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib dilakukan bagi semua mahasiswa yang sedang aktif di Universitas tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa kepada Masyarakat. Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh kelompok 14 gelombang 3 pada tanggal 18 Juli -- 19 Agustus 2024. PMM ini menjadi sarana bagi para mahasiswa untuk menyalurkan hal-hal dan kegiatan positif kepada para Masyarakat.

PMM yang dilaksanakan di desa Mulyoarjo beranggotakan Fitohesa Anggoro, Mohammad Agus Riduwan, Erlia Hanna Latuconsina, Muhammad Filza Fadillah, dan Akbar Rochmawan Usman yang berasal dari fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan dosen pembimbing lapangan Ibu Rini Pebri Utari. S.Pd. M.T.

UMKM menjadi salah satu berperan besar dalam penciptaan dan pertumbuhan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja atau sumber pendapatan bagi masyarakat di sebuah desa. Tetapi dalam perkembangannya UMKM seringkali menghadapi kendala seperti sulitnya bersaing dengan produk-produk dari perusahan besar yang sudah ada di pasaran. 

Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang adalah desa di kabupaten Malang yang memiliki banyak UMKM  hal tersebut yang mendorong mahasiswa Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 14 gelombang 3 Universitas Muhammadiyah Malang untuk mengadakan sosialisasi terkait dengan pentingnya Izin BPOM, label halal, serta izin usaha terdahap UMKM yang ada di desa mulyoarjo, di sini kami tidak hanya memberikan penjelasan terkait pentingnya hal-hal tersebut kami juga memberikan penjelasan terkait bagaimana cara mendaftarkan produk UMKM tersebut, hal ini untuk mendorong agar UMKM yang ada di desa Mulyoarjo tebih berkembang dan lebih maju lagi.

brosur yang digunakan dalam sosialisasi. Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3
brosur yang digunakan dalam sosialisasi. Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3

Sosialisasi pendaftaran izin BPOM, izin usaha, dan label halal kepada UMKM di Desa Mulyoarjo menjadi salah satu inisiatif strategis dalam mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal. 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dan sertifikasi dalam dunia usaha, terutama bagi para pelaku UMKM yang masih berkembang. Izin BPOM, misalnya, adalah syarat mutlak bagi produk makanan dan minuman yang dipasarkan, karena memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa izin ini, produk berisiko ditarik dari peredaran.

Selain itu, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya memiliki izin usaha yang sah, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tetapi juga membuka akses lebih luas ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, dan promosi. 

Dengan memiliki izin usaha, UMKM di Desa Mulyoarjo bisa lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, investor, dan mitra bisnis, serta bisa lebih mudah dalam mengurus berbagai perizinan lainnya yang dibutuhkan.

Sumber : Dokumen PMM Kelompok 14 Gelombang 3
Sumber : Dokumen PMM Kelompok 14 Gelombang 3

Label halal juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini, mengingat mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi penjamin bahwa produk bebas dari bahan-bahan haram, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk di pasar domestik maupun internasional. Dalam sosialisasi ini, pelaku UMKM diberi panduan mengenai proses pendaftaran label halal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.

Lebih jauh lagi, sosialisasi ini juga memberikan pelatihan praktis tentang cara mengajukan pendaftaran secara online melalui platform yang disediakan oleh BPOM dan lembaga terkait lainnya. Peserta diperkenalkan dengan langkah-langkah konkret mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga tahapan verifikasi. 

Pentingnya sosialisasi ini tidak hanya terletak pada pemahaman teori mengenai perizinan dan sertifikasi, tetapi juga pada bagaimana hal tersebut diterapkan secara praktis dalam menjalankan usaha. Tanpa izin BPOM, izin usaha, dan label halal, UMKM berisiko menghadapi masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan usaha mereka, termasuk terjadi sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen, hingga terkena sanksi hukum yang dapat merugikan secara finansial dan merusak reputasi usaha.

Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3
Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3

Sosialisasi ini juga memberikan penekanan pada pentingnya membangun kepercayaan konsumen melalui legalitas yang diakui. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, konsumen semakin kritis dan selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi. 

Mereka cenderung mencari produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Sertifikasi BPOM, izin usaha, dan label halal merupakan bentuk dari jaminan tersebut. 

Dengan memiliki semua ini, produk UMKM tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga mendapat tempat di hati konsumen, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar.

Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3
Sumber: Dokumen PMM kelompok 14 Gel. 3

Selain itu, pemahaman tentang proses pengurusan izin dan sertifikasi menjadi kunci untuk mendorong UMKM agar lebih siap menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. Dalam sosialisasi ini, pelaku UMKM diajak untuk memahami bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan usaha. Lebih lanjut, sosialisasi ini juga berperan dalam mengubah paradigma pelaku UMKM dari sekadar fokus pada produksi menjadi lebih sadar akan pentingnya aspek legal dan sertifikasi sebagai bagian dari strategi bisnis. 

Dengan memiliki izin BPOM, izin usaha, dan label halal, UMKM tidak hanya sekadar mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat posisi mereka di pasar. Ini membuka peluang bagi mereka untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis yang lebih besar, memasuki pasar ekspor, serta mendapatkan akses ke berbagai program bantuan dan insentif yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Semua ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing UMKM di Desa Mulyoarjo.

Dalam hal ini UMKM yang ada di Desa mulyoarjo sudah mendaftarkan produknya dan semuanya telah lolos uji serta sudah mendapatkan sertifikasi. selain itu, produk UMKM yang ada di Desa mulyoarjo sebagian sudah masuk ke supermarket dan tempat oleh-oleh yang ada di Malang.

Pada akhirnya, sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi lahirnya UMKM-UMKM baru yang tidak hanya produktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan sertifikasi yang tinggi. Dengan demikian, Desa Mulyoarjo dapat menjadi contoh desa yang berhasil membangun ekonomi lokalnya melalui UMKM yang berdaya saing, berkelanjutan, dan legal. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif, sehingga UMKM di desa tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Penulis : Seluruh Anggota PMM Kelompok 14 Gelombang 3 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun