Mohon tunggu...
Agus Netral
Agus Netral Mohon Tunggu... Administrasi - Kemajuan berasal dari ide dan gagasan

Peneliti pada YP2SD - NTB. Menulis isu kependudukan, kemiskinan, pengangguran, pariwisata dan budaya. Menyelesaikan studi di Fak. Ekonomi, Study Pembangunan Uni. Mataram HP; 081 918 401 900 https://www.kompasiana.com/agusnetral6407

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jabatan ASN 2 Level dan Peningkatan Investasi di Indonesia

18 Februari 2022   09:52 Diperbarui: 18 Februari 2022   10:04 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu, di seluruh pemda provinsi dan kabupaten kota, sudah terjadi kegiatan yang bersejarah dalam kaitannya dengan 'penyederhanaan' birokrasi ASN di Indonesia. Secara serentak, pada hari itu berlangsung pelantikan sebagian besar dari pejabat eselon IV (Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian) yang dialihkan ke berbagai jenis jabatan fungsional (jafung). Hari itu merupakan batas akhir yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk  34 pemda provinsi dan 514 kabupaten kota untuk melaksanakan pengalihan jabatan struktural ke fungsional.

Walaupun demikian masih tetap ada beberapa post jabatan eselon IV di provinsi, dan kabupaten kota yaitu; Kepala Balai/Unit Pelaksana Tekhnis (UPT), Administrator Pertanahan, Kesyahbandaran, serta Camat dan Lurah. Jadi di tingkat kecamatan, seluruh jabatan eselon III (Camat) dan eselon IV tidak dihapus. Sedangkan untuk di tingkat Dinas dan Badan, yang tidak dialihkan ke fungsional adalah kasubag Umum dan Kepegawaian.

Berbeda dengan eselon IV yang sebagian besar dialihkan ke fungsioanal, untuk eselon III (Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Sekretaris) di tingkat provinsi dan kabupaten kota, ternyata masih sebagian besar tetap aman, tidak terkena aturan pengalihan. Karena hitungannya masih 2 level di daerah yaitu eselon II dan eselon III, yang merupakan ketentuan yang diarahkan oleh bapak Presiden.

Untuk di kabupaten kota, hanya eselon III pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang Kepala Bidangnya dialihkan ke jabatan fungsional tingkat Ahli Madya. Sedangkan Sekretarisnya tetap ada, yaitu sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Berbeda dengan di tingkat daerah, untuk tingkat pusat, seluruh eselon III dan IV di kementerian dan lembaga, mengalami likuidasi. Sehingga yang ada hanya 2 level jabatan struktural saja, yaitu eselon I jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan eselon II JPT Pratama. Pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional di pusat lebih dahulu dilaksanakan dibanding daerah. Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon di tingkat pusat, dilaksanakan di 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah non-kementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik.

Pertanyaan yang kemudian bisa diajukan dari proses penyederhanaan birokrasi itu adalah; Apakah pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dari para pejabat itu sudah bisa dikatakan bahwa birokrasi di Indonesia memang sudah disederhanakan?

Lalu apakah birokrasi yang sudah disederhanakan itu juga akan bisa mencapai tujuan yang diinginkan yaitu akan semakin singkatnya prosedur dalam melakukan investasi di Indonesia sehingga akan semakin meningkatnya nilai investasi sesuai dengan keinginanan Bapak Presiden? Pertanyaan yang coba kita jawab dalam tulisan kali ini.

Sepertinya tidak semakin sederhana

Kebijakan penyederhanaan birokrasi sebenarnya keinginan yang sudah lama tetapi baru 2 tahun lalu ditegaskan kembali oleh bapak presiden Jokowi untuk dilaksanakan, yaitu ketika beliau menyampaikan pidato pelantikannya pada hari Ahad tanggal 20 Oktober 2019 untuk periode kepemimpinan 2019-2024.

Ketika itu sebagaimana dikutip dari situs jeo.kompas.com, Presiden menyampaikan 5 fokus utama yang ingin digerakkan dalam periode kepemimpinannya yang kedua. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi yang disebutkan dalam fokus keempat. Presiden mengemukakannya seperti berikut ini;

"Yang keempat, penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran.

Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun