(4) Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Nomor 18 tanggal 15 Juli 2013, atas pinjam nama tersebut, Sdr. Alexander Patrick Morris akan memberikan kompensasi kepada Sdr. Rudy Marcio Meetra sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pihaknya juga menyayangkan media yang memunculkan berita ini pertama kali (detik.com, red). Sehingga dalam upaya untuk meluruskan kabar ini, klien kami sempat menghubungi Dewan Pers untuk menanyakan etika pemberitaan yang benar “ Semestinya sebelum memberitakan, mereka perlu meminta klarifikasi terlebih dari pihak yang dituduh, sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang ini ” Tutup Nahak (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H