sumber foto: http://jadiberita.com/
AWAL bulan Juli 2014 lalu, pemain sinetron senior Jeremy Thomas tiba-tiba meradang. Kabar tak sedap dituduhkan pada ayah dari artis muda Mathew Thomas ini. Jeremy diberitakan melakukan penipuan senilai Rp 1 milyar terhadap Rudy Marcio, makelar yang membantunya membeli sebuah villa di Bali dari warga negara asing bernama Patrick Morris.
Terkait kabar tersebut, Jeremy bersama kuasa hukumnya langsung melakukan langkah-langkah untuk meluruskan pemberitaan yang menyesatkan ini. Agustinus Nahak SH,MH kuasa hukum Jeremy membenarkan, jika pihaknya telah dan akan terus mengawal kasus pencemaran nama baik atau fitnah tersebut.
Ditemui disela-sela acara diskusi terbatas “Merespon Gugatan Hukum Prabowo Hatta ke MK” di Center Point Renon Denpasar, Sabtu (2/8/2014). Agustinus Nahak yang juga Ketua DPD HAMI Bali ini mengatakan, jikapihaknya telah melakukan tiga upayauntuk melindungi hak hukum kliennya.
“ Kami sudah melakukan tiga upaya yakni memberikan hak jawab lewat media detik.com sesaat setelah kabaryang tidak benar ini diberitakan; melaporkan kasus pencemaran nama baik / fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Juli 2014, serta menggelar jumpa pers di hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, tanggal 5 Juli 2014“.
Menurut Nahak ada empat butir klarifikasi yang telah disampaikan dalam jumpa pers di Grand Mahakam itu. Ke empat butir klarifikasi ini dapat ditelusuri di sejumlah media online tanah air “ Dalam klarifikasi itu tegas kami membantah segala tuduhan. Sehingga kembali saya tegaskan, jika Jeremy Thomas justru kini menjadi korban fitnah. Kami meminta agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengusut serius hal ini, memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka”.
Ayah dari Francesco Nahak ini mensinyalir, jika pemberitaan yang menyudutkan Jeremy Thomas, memang sengaja dilakukan untuk menaikan pamor seseorang dengan meminjam punggung Jeremy Thomas yang kini sedang serius meniti dunia entrepreneur, “ Saya menduga, jika kasus ini memang sengaja dimainkan untuk menaikan pamor seseorang. Ini sangat saya sayangkan. Untuk menaikan popularitas, kog tega-teganya menggunakan cara-cara fitnah. Saya minta agar Polisi segera tangkap pelaku”.
Dalam kesempatan ini, Agustinus Nahak kembali menunjukan petikan klarifikasi resmi, saat jumpa pers di Mahakam Hotel sebagai berikut:
(1) Bahwa Saudara. Alexander Patrick Morris merupakan pemilik dari Sertifikat Hak Milik yakni SHM No. 1223/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 1.300m², SHM No.1227/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 700m² dan SHM No. 1718/Kedewataan Ubud Gianyar Bali seluas 400m².
(2) Bahwa Sdr. Patrick Alexander Morris (Penjual) hendak menjual tanah berikut bangunannya (villa) Ubud Gianyar Bali tersebut kepada saya dan oleh karena Sdr.Alexander Patrick Morris berkewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mendaftarkan tanahnya tersebut ke atas nama dirinya sehingga ia meminta kepada Sdr.Rudy Marcio Meetra untuk menggunakan namanya (nominee/pinjam nama) untuk pendaftaran sertifikat tersebut. Hal ini tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 18 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, SH., Notaris dan PPAT Jakarta Selatan.
(3) Bahwa kemudian terjadi proses jual beli Villa Ubud Gianyar Bali tersebut antara Sdr.Rudy Marcio Meetra selaku Penjual (yang merupakan nominee Sdr. Alexander Patrick Morris) dengan saya selaku Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 19, 20 dan 21 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Tri Firdaus Akbarsyah, SH.,Notaris dan PPAT Jakarta Selatan.