Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FGD Fgsni tentang PermenPan-RB 42/2018

23 Januari 2025   17:12 Diperbarui: 23 Januari 2025   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Moderator Fgd Dai Aryani. Dokpri.

Mensikapi Ramenya Wacana Guru Inpassing mendapatkan Pengangkatan menjadi PNS, Pengurus Pusat Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) melakukan acara
Zoom Focus Grup Discution (Fgd)  Pada Tanggal 23 Januari 2025.


Adapun judul Fgd kali ini "Guru Melek Regulasi Perundangan Keguruan Bersama FGSNI Pusat" sedamgkan Temanya  "Bedah Permen PAN-RB No. 42 tahun 2018 tentang  " Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpasing.

Adapun Narasumber pada Fgd kali ini,Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr.H.Teguh Purnomo, SH, M.H,M.Kn, Ketua Umum FGSNI Agus Muhtar, S.HI dengan Dimoderator oleh Dwi Aryani, S.Pd dan Host,  Cahyo tim IT FGSNI.

Foto Peserta Zom FGD Fgsni. Dokpri.
Foto Peserta Zom FGD Fgsni. Dokpri.

Agenda FGD ini tidak lepas dari  hangat dan  ramainya di Medsos dan juga pertanyaan anggota FGSNI  mengenai PermenPAN-RB No. 42 Tahun 2018  tentang "Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpassing".

Oleh karenanya FGSNI melakukan FGD dengan mengundang Narasumber dari Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan dan juga diskusi secara langsung kepada Deputi SDM Kemenpan-RB RI.


Pakar Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr.H.Teguh Purnomo, SH, M.H,M.Kn dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa Permen PAN-RB No. 42 tahun 2018 tentang  " Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian/ Inpasing dikhususkan untuk yang sudah PNS hal tersebut tertera pada Bab II Bagian kesatu tentang ketentuan Umum Pasal 2 yang berbunyi pengangkatan dalam Jabatan fungsional ditujukan pada PNS yang telah menjalankan tugas, yang masih menjalankan tugas, Pejabat pimpinan tinggi dan PNS yang dibebaskan. Sehingga beliau menyatakan PermenPan RB tersebut tidak dapat jadi rujukan untuk guru swasta Inpassing untuk menjadi PNS.


Beliau menjelaskan untuk memaknai suatu peraturan atau Undang undang harus didasarkan pada Yuridis (Aturan diatasnya), Dasar filosofis ( apa yang sudah dilaksanakan) dan Sosiologis (Pemanfaatan) jadi jika ingin swasta dengan perjuangan melalui FGSNI masuk menjadi ASN baik PPPK atau PNS harus merevisi UU yang berlaku saat ini yaitu UU ASN No. 20 Tahun 2023. dan karena UU adalah buatan manusia tidak mustahil untuk merubahnya.

Foto Moderator Fgd Dai Aryani. Dokpri.
Foto Moderator Fgd Dai Aryani. Dokpri.


Ketua Umum FGSNI juga menyatakan perjuagan FGSNI yang tadinya berjuang Inpasing sudah goal berlanjut dengan perjuangan agar guru Madrasah swasta dapat diakomodir menjadi PPPK tetap amanah berjuang untuk bagaimana dapat mengajukan agar adanya Revisi UU ASN No.20 tahun 2023 dengan tidak hanya berdoa saja tetapi terus berusaha baik dengan diskusi maupun langkah dilapanga n atau demo.

 Fgsni harus tetap Fokus,  terus merapat ke Komisi 2 Agar dapat mengajukan RUU tentang Revisi UU ASN No. 20 Tahun 2023
Dari pemaparan diskusi tersebut dibuka sesi tanya jawab


Penanya, Munfarida menanyakan tentang  Apa Ada harapan bagi guru swasta inpasing tahun 2011 diangkat menjadi ASN?
Dari  Amirudin MI Watukelir menanyakan, Apakah guru swasta terkait perjuangan PPPK tentang revisi UU No 20 Tahun 2023 dapat terwujud.


Sementara, Suratmi darj IGTKI Sukoharjo menyampaikan , guru GTY TK di sukoharjo yang didaerahnya terdapat 373 TK swasta dan hanya 3 TK Negeri pertanyaanya apakah guru TK dapat diperjuangakan menjadi ASN

Dari 3 pertanyaan tersebut dijawab oleh Narasumber baik dari DR Teguh Puromo dan  Agus muhtar intinya tidak ada yang tidak mungkin asal Manusia tetap berusaha. Yang tidak dapat dirubah hanya Al quran saja, apalagi UU ASN sedang UUD 1945 dapat dirubah, sehingga guru swasta jangan berkecil hati tetap optimis dapat menjadi ASN dengan jalan tidak hanya berdoa saja tetapi juga berusaha. Pengurus pusat tetap selalu berusaha untuk ke Komisi 2 ataupun BKN dan Pan RB sampai nanti  UU ASN tersebut dapat berpihak untuk guru madrasah swasta baik itu RA/MI/MTS dan MA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun